Rapat Banggar DPRD Trenggalek Bahas Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk APBD 2024
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan bahwa pembahasan hari ini terutama menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Banggar DPRD Trenggalek mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam menghasilkan pendapatan di Kabupaten Trenggalek.
Trenggalek, (afederasi.com) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali menggelar rapat untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Rapat yang berlangsung pada Jumat (17/11/2023) ini fokus pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan bahwa pembahasan hari ini terutama menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Banggar DPRD Trenggalek mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam menghasilkan pendapatan di Kabupaten Trenggalek.
"Pembahasan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang telah ditetapkan, khususnya terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Harapannya, kenaikan PAD ini perlu dilakukan sejalan dengan Perda yang baru," ungkap Samsul Anam.
Contohnya, Samsul melanjutkan, seperti yang terkait dengan Perda pajak lestoran dan jenis pajak retribusi lainnya yang masuk dalam wacana pajak daerah.
"Artinya, semua jenis pajak yang tercatat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sebelumnya," tambahnya.
Meskipun pembahasan memerlukan waktu dan tenaga yang cukup intensif, Samsul menekankan prinsip bahwa APBD 2024 harus ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Menurut jadwal tersebut, penetapan APBD 2024 diharapkan sudah selesai pada tanggal 22 November.(pb/dn)
What's Your Reaction?



