Komisi C Harapkan BPKAD Segera Lakukan Sertifikasi Seluruh Aset Milik Pemkab
Tulungagung, (afederasi.com) - Komisi C DPRD Tulungagung berharap kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di daerah setempat segera lakukan sertifikasi seluruh aset milik pemerintah kabupaten (pemkab).
Hal ini disebabkan, pihak Komisi C telah memiliki target di 2023 hingga 2024 mendatang proses sertifikat tanah dan aset milik Pemkab harus selesai 100 persen.
"Aset dan barang milik daerah perlu didata secara detail agar tidak hilang atau diakui pihak lain," jelas Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Heru Santoso saat dikonfirmasi afederasi.com Rabu, (9/11/2022).
Heru melanjutkan, berdasarkan data yang telah diterima oleh Komisi C, per November ini telah ada 1.881 titik tanah yang telah terinventarisir. Sementara baru ada 1.036 bidang tanah yang sudah bersertifikat.
"Artinya masih 55 persen saja. Kemudian sebanyak 845 tanah belum bersertifikasi atau masih sedang proses di kantor Pertanahan ATR/BPN," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong adanya suatu MOU antara ATR/BPN dan Pemkab agar permasalahan sertifikat tanah milik Pemkab yang tidak bermasalah atau tidak bersengketa agar segera diselesaikan.
Pihaknya juga meminta agar BPKAD menjabarkan kondisi aset milik pemkab termasuk laporan neraca keuangan yang berkaitan dengan nilai barang milik pemkab.
"Ini sangat penting karena berkaitan dengan pengawasan dewan terhadap perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Menurut Heru, saat ini nilai aset yang telah disampaikan dalam neraca keuangan daerah senilai Rp5 Triliun, dan pihaknya berharap apabila semua proses penilaian selesai neraca keuangan tersebut bisa meningkat.
"Semoga terus meningkat setelah semua proses penilaian selesai," pungkasnya. (er/dn)
What's Your Reaction?