Ketua IPW Apresiasi KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Korupsi: Desakan untuk Penelusuran Aliran Dana

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi.

10 Nov 2023 - 08:51
Ketua IPW Apresiasi KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Korupsi: Desakan untuk Penelusuran Aliran Dana
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Suara.com/Novian)

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi. Dugaan korupsi ini awalnya dilaporkan oleh IPW, yang dipimpin oleh Sugeng.

"IPW mengapresiasi langkah KPK menyampaikan secara terbuka hasil proses penyidikan KPK terhadap laporan IPW soal Wamenkumham EOSH. Hari ini telah diinformasikan Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan tersangka sebagai tersangka gratifikasi, untuk itu diapresiasi," ujar Sugeng dalam keterangannya pada Kamis (9/11/2023) malam seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sugeng juga mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran uang dari dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara ini. "Lebih lanjut IPW mendesak KPK melakukan pendalaman aliran dana yang diterima rekening asisten pribadi Wamenkumham Yosie dan Yogi. Asal uang itu harus di-tracing dan juga aliran dana EOSH," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan bahwa Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan) sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Ada empat orang tersangka dalam perkara ini, dengan tiga di antaranya sebagai pihak penerima dan satu sebagai pihak pemberi suap.

"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang)," ungkap Alex seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dugaan korupsi yang melibatkan Eddy Hiariej terkait sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM) dilaporkan langsung oleh Sugeng dari IPW ke KPK pada Selasa, 14 Maret. Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan konsultasi hukum oleh Direktur PT CLM, Helmut Hermawan, kepada Eddy. Dana sebesar Rp7 miliar diduga disalurkan melalui Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ini (menunjukkan kertas)," kata Sugeng seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pada Agustus 2022, Sugeng melaporkan adanya pemberian uang kembali sebesar Rp3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat. "Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," ungkap Sugeng seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow