Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Dua Polisi Divonis Ringan MA: Tak Ada Suka Cita!
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis ringan terhadap dua orang polisi terkait insiden berdarah yang menelan korban jiwa sebanyak 135 orang.

Kanjuruhan, (afederasi.com) - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis ringan terhadap dua orang polisi terkait insiden berdarah yang menelan korban jiwa sebanyak 135 orang.
Anjar Nawan, kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), mengatakan bahwa keluarga korban merespon putusan kasasi MA dengan perasaan yang tidak gembira.
"Para keluarga korban, mereka merespon putusan ini dengan rasa yang tidak begitu gembira. Artinya, pasti ada kekecewaan di sana," ujar Anjar kepada media pada Jumat (25/8/2023).
Meskipun demikian, ia tetap mengapresiasi upaya hakim agung dalam menjalankan proses hukum tersebut, walaupun hukuman 2 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara bagi kedua polisi terdakwa dianggap tidak setara dengan jumlah korban dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Meskipun begitu, menurut saya tetap harus diapresiasi upaya hakim agung di Republik Indonesia yang mencoba menghadirkan rasa keadilan," ujar Anjar.
Anjar juga mencatat bahwa tuntutan yang rendah dari jaksa penuntut umum terhadap kedua polisi tersebut mungkin menjadi alasan vonis yang ringan. Oleh karena itu, ia dan timnya tidak merasa terkejut dengan keputusan MA.
"Jika mereka memiliki keberanian seharusnya mereka diberi vonis yang lebih maksimal. Mengingat dampak dan akibat dari peristiwa itu," tambahnya.
Selain itu, Anjar mendesak agar Polri segera mengadakan sidang etik untuk tiga polisi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Karena putusan MA sudah final, maka ancaman hukumannya seharusnya dijalankan. Dalam hal ini, sidang etik Polri harus segera dilakukan," tutupnya.
MA Membatalkan Vonis Bebas, Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dijatuhi Hukuman
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas untuk dua polisi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah dalam kasus ini. Berdasarkan situs resmi MA, Kompol Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," begitu bunyi amar putusan kasasi MA yang dikutip pada Kamis (24/8/2023).
Sementara itu, AKP Bambang mendapatkan hukuman lebih ringan, yaitu 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian penjelasan putusan MA.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas kedua polisi terdakwa dalam kasus ini yang menyebabkan 135 nyawa hilang. Namun, putusan ini dianulir oleh putusan MA.
Selain itu, seorang polisi terdakwa lainnya, Danki II Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darmawan, hanya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?






