Kasus Pencurian di Tulungagung Diselesaikan dengan Restorative Justice, NW Bebas dari Hukuman
Tulungagung, (afederasi.com) - Seorang perempuan berinisial NW (19) yang terjerat kasus pencurian di tempat kerjanya, kini bisa bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri Tulungagung memberikan kebijakan Restorative Justice (RJ).
NW, yang sempat mendekam di tahanan sejak Juni 2024, akhirnya dibebaskan setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa NW ditangkap atas kasus pencurian uang sebesar Rp 8 juta dari laci kasir dan brankas di tempat kerjanya pada 16 Juni 2024. Tindakan NW tersebut terekam oleh kamera CCTV yang membuatnya tidak dapat mengelak saat korban melaporkannya ke pihak berwajib.
“Pelaku mengambil uang sebesar Rp 8 juta dari tempat kerjanya, dan tertangkap kamera CCTV. NW kemudian ditangkap oleh polisi pada 30 Juni 2024,” ujar Amri, Jumat (13/9/2024).
Setelah menjalani penahanan di Lapas Klas IIB Tulungagung sambil menunggu proses persidangan, Kejaksaan Negeri Tulungagung memutuskan untuk menerapkan Restorative Justice terhadap kasus ini.
Beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut adalah NW bukan residivis, ancaman hukuman yang diterima berada di bawah lima tahun, serta korban sudah memberikan maaf kepada NW. Selain itu, NW juga telah mengembalikan uang yang dicurinya.
“Karena memenuhi syarat dan korban telah memaafkan, kami mengusulkan RJ. NW juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 8 juta,” jelas Amri.
Usulan RJ diajukan pada 5 September 2024, dan disetujui pada 10 September 2024. Setelah disetujui, NW langsung dibebaskan dari tahanan.
Setelah bebas, NW mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, kepolisian, serta korban yang telah memaafkannya dan memberinya kesempatan untuk memperbaiki diri. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.
“NW berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” pungkas Amri.(riz/dn)
What's Your Reaction?


