Komunitas Kaoem Telapak Jatim Siap Laporkan Penambangan Pasir Sungai Brantas ke PTUN

13 Sep 2024 - 06:46
Komunitas Kaoem Telapak Jatim Siap Laporkan Penambangan Pasir Sungai Brantas ke PTUN
Aktivitas pengerusakan lingkungan di wilayah Sungai Brantas Kabupaten Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Komunitas peduli lingkungan Kaoem Telapak Jatim Tulungagung kembali angkat bicara terkait aktivitas penambangan pasir di Sungai Brantas.

Mereka menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, serta ancaman serius terhadap ekosistem dan masyarakat. Bahkan, mereka berencana membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

AKW, anggota Komunitas Kaoem Telapak Jatim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan survei lapangan dan mengkaji sejumlah aspek hukum terkait penambangan pasir yang merusak lingkungan.

"Kami sudah melakukan kajian menyeluruh terkait kerusakan lingkungan ini. Masyarakat harus menjadi pionir dalam melestarikan lingkungan, terutama Sungai Brantas, karena yang akan merasakan dampaknya adalah mereka, bukan para penambang," ujarnya, Jumat (13/9/2024).

Menurut AKW, masyarakat perlu berani mengambil langkah penyelamatan untuk memastikan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.

"Masyarakat harus sadar bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama," tegasnya. 

Komunitas Kaoem Telapak Jatim juga mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk mempertimbangkan ulang kebijakan terkait penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Mereka mengajukan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan:

Pengetatan Izin Penambangan: Pemerintah harus memperketat aturan izin penambangan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya, sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 47 UU No 4 Tahun 2009 juncto UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Rehabilitasi dan Reklamasi: Penambang wajib melakukan rehabilitasi dan pemulihan lingkungan di area yang telah rusak, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 poin 26 dan 27 UU No 4 Tahun 2009 juncto UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL): Setiap penambangan harus dilengkapi dengan AMDAL yang rinci untuk mengantisipasi dampak negatif serta langkah mitigasi, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 25 UU Minerba.

Keterlibatan Komunitas: Penting melibatkan masyarakat lokal dalam pemantauan dan pengelolaan lingkungan agar mereka turut menjaga kelestarian alam, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 poin 28 UU Minerba.

Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi: Meskipun penambangan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat, perlu ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan, misalnya dengan menyediakan alternatif ekonomi bagi masyarakat.

AKW menegaskan, jika tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk memperbaiki situasi ini, komunitas Kaoem Telapak Jatim siap mengambil tindakan hukum. "Kami tidak akan ragu membawa masalah ini ke PTUN jika tidak ada perbaikan dari pihak terkait," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow