Iming-Iming Dibelikan Es Krim, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur

13 Sep 2024 - 08:02
Iming-Iming Dibelikan Es Krim, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur
Tersangka dan barang bukti saat di amankan (ist)

Trenggalek, (afederasi.com) – Seorang pemuda berinisial AN, warga Krembangan, Kota Surabaya, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Trenggalek setelah diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Trenggalek. Aksi tersebut bermula dari perkenalan di media sosial yang kemudian berujung pada kejahatan.

"Tersangka AN berhasil kami amankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolres Trenggalek untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, Jumat (13/9/2024).

AKP Zainul menjelaskan, kasus ini bermula dari interaksi korban dengan tersangka di sebuah grup Facebook. Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi secara pribadi melalui pesan singkat. Dalam percakapan tersebut, korban mengungkapkan kebutuhannya untuk mencari pekerjaan. Melihat peluang ini, AN menawarkan pekerjaan di angkringan miliknya yang berada di Malang.

Pada 7 Agustus 2024, AN datang ke Trenggalek menumpang bus, dan dijemput oleh korban di Terminal Bus Surodakan. AN bahkan sempat berkunjung ke rumah korban untuk berpamitan kepada ibu korban dengan alasan akan bekerja bersama di Malang.

"Awalnya, tidak ada yang mencurigakan saat tersangka mengajak korban keluar untuk jalan-jalan, bahkan tersangka yang menyetir sepeda motor milik korban," tambah AKP Zainul.

Namun, ketika sampai di sebuah toko di Jalan Panglima Sudirman, Trenggalek, AN menyampaikan niatnya untuk membelikan es krim kepada adik korban. Ia memberikan uang tunai Rp 100 ribu kepada korban dan meminta korban masuk ke toko untuk membeli es krim. Saat korban lengah, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Penangkapan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial," tutupnya. (pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow