Polsek Ngadiluwih Kembalikan 26 Sepeda Motor Tangkapan di Lokasi Perjudian Sabung Ayam

22 Dec 2023 - 13:48
Polsek Ngadiluwih Kembalikan 26 Sepeda Motor Tangkapan di Lokasi Perjudian Sabung Ayam
Kendaraan dari pengunjung sabung ayang saat diamankan di Mapolsek Ngadiluwih, Jumat (22/12/2023). (foto : ist).

Kediri, (afederasi.com) - Petugas Polsek Ngadiluwih mengembalikan 26 kendaraan sepeda motor dari lokasi perjudian sabung ayam di wilayah setempat. Status dari kendaraan sepeda motor tersebut adalah barang bukti penggerebekan di arena perjudian sabung ayam, pada Sabtu (19/12/2022) di Desa Dukuh. 

"Kita serahkan secara gratis kendaraan tersebut dengan membawa KTP, STNK dan BPKB. Selain itu juga syaratnya harus mendapatkan tanda tangan dari pihak pemerintah desa," kata Kapolsek Ngadiluwih Iptu Agung Saifudin, Jumat (22/12/2023).

Adapun kronologi dari kejadian tersebut menurut Iptu Agung, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya keresahan dari masyarakat dalam hak ini adalah tindakan perjudian sabung ayam. 

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapati lokasi perjudian sabung ayam di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih. 

Saat petugas menuju ke lokasi dengan menggunakan mobil patroli sambil menyalakan suara sirine, para pengunjung di lokasi tersebut berhamburan melarikan diri.

"Saat kami melakukan penggerebekan, para pengunjung di lokasi tersebut kabur melarikan diri dan meninggalkan kendaraan motornya," tutur Iptu Agung. 

Dari hasil penggerebekan petugas di lokasi tersebut, pihaknya menyita 26 unit sepeda motor. Selain itu 4 ekor ayam jago, 1 kurungan, 1 bak, 2 jam dinding, 15 kursi duduk dan 1 spon.

"Barang bukti kita amankan di Polsek Ngadiluwih. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan tentang pelaku perjudian sabung ayam," jelasnya. 

Iptu Agung mengungkapkan, untuk kendaraan sepeda motor akan diserahkan kepada pemiliknya. Dengan syarat, para pemilik itu membawa dokumen asli kendaraan tersebut. 

"Kita serahkan secara gratis kendaraan tersebut dengan membawa KTP, STNK dan BPKB. Selain itu juga syaratnya harus mendapatkan tanda tangan dari pihak pemerintah desa," ungkapnya. 

"Selanjutnya juga dilengkapi dengan rekomendasi dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kenapa, harus juga membawa rekomedasi dari pemerintah desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa kita bisa tahu bahwa yang mengambil warga binaannya," tambahnya. 

Terakhir, Iptu Agung berpesan kepada para masyarakat yang mengetahui adanya segala bentuk perjudian maupun tindak pidana lainnya yang ada di wilayah hukum Polsek Ngadiluwih agar melapor ke pihak kepolisian setempat. 

"Kami juga melakukan pemasangan banner imbauan larangan adanya bentuk perjudian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya segala bentuk perjudian segera melapor ke pihak yang berwajib," tutupnya. (sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow