Karir Staf Sekretariat DPRD Lamongan usai Digerebek Istri Kini di Ujung Tanduk
Lamongan, (afederasi.com) – Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HP (54) yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan kini berada di titik nadir. Usai digerebek istri sahnya M (45) saat asyik berduaan dengan K (42) di sebuah hotel di Tuban, HP kini menghadapi ancaman ganda, jeratan pidana dan pemecatan.
Pria yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini menjadi sorotan setelah aksi dugaan perselingkuhannya dibongkar langsung oleh sang istri, Senin malam (16/2/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar informasi tersebut. Namun, ia menekankan perlunya koordinasi teknis dengan instansi tempat HP bernaung.
"Kami masih melakukan pengecekan dan konfirmasi ke Sekwan (Sekretaris DPRD) terkait kebenaran status dan kronologi kejadian tersebut," ujar Farah saat dikonfirmasi afederasi.com, pada Rabu (18/2/2026) siang.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penegakan disiplin berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang juga menjadi acuan bagi perilaku PPPK.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, membenarkan bahwa HP adalah pegawai di bawah naungannya. Meski kabar penggerebekan sudah tersebar luas, Pujo mengaku masih menunggu prosedur administrasi untuk memanggil yang bersangkutan.
"Beritanya sudah saya baca, tetapi sampai sekarang belum ada laporan atau pengaduan resmi yang masuk. Jika ada laporan, akan kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya diserahkan ke Badan Kepegawaian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Pujo tegas.
Aksi penggerebekan ini bermula dari kecurigaan M (45) terhadap perubahan perilaku suaminya. Pada Senin malam (16/2/2036), M membuntuti HP yang berboncengan dengan wanita lain menggunakan motor Honda hitam menuju wilayah Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.
Sadar suaminya masuk ke dalam hotel, M tidak bertindak sendirian. Ia segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 untuk meminta pendampingan petugas Polres Tuban. Sekitar pukul 23.00 WIB, penggerebekan dilakukan dan mendapati HP sedang bersama wanita lain di dalam kamar.
Jika terbukti melanggar norma susila dan kode etik ASN, HP terancam sanksi disiplin berat yang bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja secara tidak hormat. (yan)
What's Your Reaction?



