Kapolres Serahkan Kendaraan Hasil Kejahatan Kepada Pemilik Sah

10 Feb 2026 - 17:37
Kapolres Serahkan Kendaraan Hasil Kejahatan Kepada Pemilik Sah
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengembalikan kendaraan truk hasil curian kepada pemilik sah. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan penggelapan kendaraan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026). 

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga mengembalikan tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada pemilik sah dengan status pinjam pakai.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam memberantas tindak kriminalitas serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41). Tersangka AP diketahui merupakan mantan sopir korban dan berperan sebagai otak pelaku. 

Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan korban serta lokasi penyimpanan kunci kendaraan saat masih bekerja. Bersama tersangka AS, AP melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Pencurian pertama terjadi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pada 26 Januari 2026, dengan sasaran satu unit dump truck Hino milik korban DH. Aksi tersebut sempat diketahui warga sehingga pelaku meninggalkan kendaraan di pinggir jalan Desa Imaan.

Sementara pencurian kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED. Kendaraan tersebut rencananya akan dijual kepada penadah di Bangkalan, Madura, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.

“Motif para pelaku karena faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Selain kasus curat, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka berinisial A.A (19), seorang mahasiswa asal Jombang.

Tersangka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB melalui media sosial Facebook. Saat bertemu dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo pada 27 Januari 2026, tersangka berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di meja.

Namun, saat meminta izin melakukan test drive, tersangka justru membawa kabur sepeda motor tersebut hingga ke wilayah Jombang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gresik secara simbolis menyerahkan kunci kendaraan kepada para korban, yakni Aldo, warga Surabaya pemilik sepeda motor Yamaha Mio, Debi Anafi warga Kecamatan Dukun pemilik dump truck, serta Edi Murtadho warga Kecamatan Panceng pemilik truk Hino warna hijau.

Salah satu korban mengaku bersyukur karena kendaraannya dapat ditemukan dan dikembalikan dalam waktu relatif cepat.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam transaksi jual beli secara daring dengan sistem COD.

Masyarakat diminta untuk memilih lokasi pertemuan yang ramai, memastikan identitas calon pembeli, serta tidak mudah percaya pada barang jaminan yang ditinggalkan pelaku.

Selain itu, masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan 110 atau layanan Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow