Jelang H-1 Pemilihan, KPU Situbondo Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Situbondo, (afederasi.com) – Menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta bupati dan wakil bupati Situbondo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo memusnahkan 498 lembar surat suara yang dinyatakan rusak, Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara rusak dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12. Sesuai aturan tersebut, surat suara yang rusak atau tidak terpakai harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
“Hari ini, tepat H-1 pemungutan suara, kami bersama Bawaslu dan Forkopimda membakar surat suara yang rusak. Ini langkah yang sesuai prosedur untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilu,” ujar Hadi.
Ia memerinci bahwa dari total surat suara yang dimusnahkan, 109 lembar merupakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, sedangkan 389 lembar lainnya untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo.
Surat suara yang dinyatakan rusak meliputi kondisi seperti sobek, kusut, terkena noda tinta, atau terpotong. Semua surat suara tersebut dibakar di hadapan pihak terkait sebagai bentuk transparansi.
“Langkah ini memastikan tidak ada celah penyalahgunaan, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik,” tambah Hadi.(vya/dn)
What's Your Reaction?



