'Gak Bahaya Ta?' Belum Akui NKRI, Satu Napiter di Lapas Klas IIB Tulungagung Dinyatakan Bebas Murni
AA (36) Narapidana Teroris (Napiter) yang berada di Lapas Klas IIB Tulungagung dinyatakan bebas murni, pada Kamis, (25/5/2023).
Tulungagung, (afederasi.com) - AA (36) Narapidana Teroris (Napiter) yang berada di Lapas Klas IIB Tulungagung dinyatakan bebas murni, pada Kamis, (25/5/2023).
Meski sudah dinyatakan bebas, napiter tersebut belum mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tetap pada ideologinya.
Dari pantauan afederasi.com, sekitar pukul 09.30 WIB, seorang napiter berinisal AA (36) keluar dari pintu utama Lapas Klas IIB Tulungagung.
Pada saat keluar, AA hanya menggunakan kaos polos berwarna putih, mengenakan masker dan topi dan terlihat dengan rambut gondrongnya.
AA juga membawa sebuah tas ransel keluar dari dalam Lapas Klas IIB Tulungagung, yang berisi pakaiannya.
Usai keluar dari pintu utama, pengawalan ketat dilakukan lintas instansi, baik pihak Lapas, TNI Polri, lantaran masih berstatus merah.
AA sendiri dijemput oleh empat orang. Dimana satu orang mendampingi AA keluar dari lapas dan tiga orang lainya menunggu di dalam mobil toyota calya berwarna silver bernopol B 2630 TKY.
Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, Raden Budiman Priatna Kusumah menjelaskan, sebelumnya napiter AA sudah menjalani pidana penjara di Lapas Cikeas, Kabupaten Bogor sejak 23 Mei 2019 lalu.
Kemudian, pada 17 Desember 2020 napiter AA dipindahkan ke Lapas Tulungagung untuk menjalani sisa masa hukuman.
"Selama berada di dalam Lapas Tulungagung, AA lebih banyak menyendiri tak banyak bersosialisasi. Bahkan selalu melakukan sholat dan ngaji sendiri, namun AA menolak pembinaan rohani dari petugas," jelas Budiman, Kamis, (25/5/2023).
Budiman melanjutkan, AA ditempatkan dalam sel sendiri. Sebab, beberapa warga binaan lainnya juga khawatir jika satu sel dengan napiter tersebut.
Meski terkesan menutup diri, AA tidak pernah melanggar aturan di dalam Lapas Tulungagung, dan bersikap tertutup.
Pada saat AA menjalani sisa pidana penjaranya, hampir setiap dua bulan sekali Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan monitoring. Akan tetapi, selama menjalani masa pidana penjara, AA tidak pernah mendapatkan remisi.
"Jadi AA itu bebas murni tanpa mendapatkan remisi. Total pidana penjara yang harus dijalaninya sekitar 4 tahun penjara," ungkapnya.
Sayangnya, hingga AA dibebaskan, dia belum sepenuhnya mau mengakui NKRI, dan tetap pada keyakinannya.
Oleh karena itu, AA masih berstatus merah. Dia akan mendapatkan pengawasan secara ketat dari BNPT.
"Meski sudah diberikan pemahaman, AA masih kaku dan belum mau beralih pada keyakinannya. Makanya, Densus 88 akan terus mengawasi AA meski sudah bebas," pungkasnya.
Diketahui, bahwa AA merupakan teroris dari jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD). Dia berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia ditanggkap Densus 88 atas kegiatan terorisme yang dia lakukan dengan jaringan JAD.(riz/dn)
What's Your Reaction?


