DPRD Trenggalek Targetkan Raperda Jamsostek Inklusif, Wadahi Sektor Formal hingga Pekerja Rentan

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari usulan eksekutif untuk menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih sistematis.

02 Mar 2026 - 14:17
DPRD Trenggalek Targetkan Raperda Jamsostek Inklusif, Wadahi Sektor Formal hingga Pekerja Rentan
Suasana rapat paripurna DPRD Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mempercepat langkah penguatan perlindungan bagi tenaga kerja di wilayahnya. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Senin (2/3/2026).

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari usulan eksekutif untuk menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih sistematis. Setelah mendengarkan jawaban pemerintah, draf regulasi ini akan segera diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) III untuk pembahasan lebih mendalam.

Doding berharap proses harmonisasi di tingkat provinsi dapat berjalan cepat sehingga aturan ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, kunci utama dari regulasi ini adalah sifatnya yang harus merangkul semua kalangan, baik pekerja di perkantoran maupun mereka yang bekerja di jalanan.

"Harapan kita Perda ini inklusif, bisa mewadai semua disiplin ketenagakerjaan baik formal maupun informal," ujar Doding usai memimpin rapat. Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini akan memudahkan dunia usaha, birokrasi, hingga sektor swasta dalam menjalankan skema perlindungan kerja.

Senada dengan hal tersebut, Plh. Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam memitigasi risiko sosial ekonomi yang menghantui para pekerja. Tanpa jaminan yang kuat, kecelakaan kerja atau kematian kepala keluarga seringkali menjadi pemicu munculnya angka kemiskinan baru di daerah.

"Tenaga kerja senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko, mulai dari kecelakaan, sakit, hingga penurunan pendapatan di usia tua," terang Syah. Ia menilai, meskipun program BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan secara nasional, kepesertaan di sektor informal dan pekerja rentan di Trenggalek masih perlu digenjot secara signifikan.

Langkah politik ini disebut sebagai manifestasi nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun jaring pengaman sosial yang kokoh. Syah optimis, keberadaan Perda ini nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan keluarga pekerja secara jangka panjang.

"Ini sejalan dengan visi Bupati Mochamad Nur Arifin untuk mewujudkan Trenggalek yang adil dan makmur," pungkasnya. Melalui regulasi ini, Pemkab Trenggalek menargetkan seluruh lapisan pekerja memiliki akses perlindungan yang setara demi menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga saat terjadi risiko yang tidak diinginkan.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow