Dana Desa Rp 472 Miliar Rawan Dikorupsi, Kejari Gresik - Pemdes MoU Dampingi Hukum

Upaya preventif dan pengelolaan anggaran dana desa yang tepat sasaran menjadi salah satu fokus dari Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) selaku aparat penegak hukum untuk mengawal dan membina Pemerintahan Desa ( Pemdes) agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran .

11 May 2023 - 17:09
Dana Desa Rp 472 Miliar Rawan Dikorupsi, Kejari Gresik - Pemdes MoU Dampingi Hukum
Kejari Gresik taken MoU damping hukum dengan pemerintah desa se-Kabupaten Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik ( afederasi.com) - Upaya preventif dan pengelolaan anggaran dana desa yang tepat sasaran menjadi salah satu fokus dari Kejaksaan Negeri Gresik  (Kejari) selaku aparat penegak hukum  untuk mengawal dan membina Pemerintahan Desa ( Pemdes) agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran .

 

Anggaran dana yang dikucurkan bagi 330 desa di Kabupaten Gresik tahun 2023 ini sebesar Rp 472 miliar. Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Desa se Kabupaten Gresik, Selasa (09/05/2023).

 

MoU ini dilakukan, agar Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

 

Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12)  UU Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa pada hakekatnya merupakan  kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan RI.

 

" Pada UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan RI," jelas Kajari Gresik.

 

Nana Riana menambahkan, kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa (termasuk didalamnya adalah dana desa),  harus pula diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa.

 

"Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, maka jumlah dana yang dikelola oleh 330 Desa di Kabupaten Gresik pada tahun 2023 adalah sebesar Rp. 472.208.419.000,- yang terdiri dari, Rp. 309.991.419.000,- (Dana Desa) dan 172.208.419.000,- (ADD)," ujarnya.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, lanjut Nana Riana menguraikan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023,  maka Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian  tujuan SDGs Desa diantaranya perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.

 

"Semoga MoU bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara antara Kejari Gresik dengan Desa Se Kabupaten Gresik berjalan dengan baik. Kejari Gresik akan melakukan upaya masksimal pendampingan, pembinaan dan mengawal anggaran dana desa agar tujuan utama pembangunan dan kesejahteraan Desa tercapapai," tegasnya.

 

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan mendukung dan mengapresiasi Kejari Gresik dengan Desa se Kabupaten Gresik melakukan Kesepatan Bersama yang dituangkan pada MoU.

 

"Kerjasama pendampingan hukum ditingkat desa ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat," terang Gus Yani.

 

Bupati Gresik berpesan pada seluruh kepala Desa, ada dua isu yang harus ditekankan, pertama isu kemiskinan, bagaimana ditingkat desa ini kemiskinan berkurang dan yang kedua isu pengendalian stunting di desa juag harus bisa ditekan sedini mungkin.

 

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim mengatakan bahawa kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk mengawal dan membina pengelolaan anggaran desa/dana desa.

 

"Upaya pencegahan dini dalam pengelolaan anggaran Desa di Kabuapaten Gresik harus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gresik supaya pengelolaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa lebih baik dan tertindar dari penyalahgunaan anggaran," jelasnya.(Frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow