Bos PT RDG Gibrael Isaak Diduga Diperintah Lukas Enembe Bawa Uang Miliaran ke Jakarta dan Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjalankan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjalankan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Dalam perkembangan terbaru, Presiden Direktur PT RDG Gibrael Isaak telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Gibrael Isaak, dalam kesaksiannya, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan perintah langsung dari Lukas Enembe untuk membawa uang senilai miliaran rupiah ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE (Lukas) untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet." (Senin, 11/9/2023).
Penting untuk dicatat bahwa bukan kali pertama KPK mendalami peran Lukas Enembe dalam menginstruksikan pengiriman uang miliaran menggunakan pesawat jet. Sebelumnya, seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari juga memberikan konfirmasi serupa kepada penyidik KPK.
Sebagai informasi tambahan, Lukas Enembe telah didakwa atas kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Penangkapan Lukas dilakukan pada tanggal 10 Januari 2023 di Papua setelah sebelumnya menjadi tersangka pada bulan September 2022. Pada awalnya, Lukas diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). KPK terus mengembangkan kasus ini hingga menetapkan kembali Lukas sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


