Bandar Narkoba HM Diringkus Polisi di Jakarta Barat, Sita Sabu 513 Gram
Petugas berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial HM (35) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 513 gram.
Jakarta, (afederasi.com) - Petugas berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial HM (35) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 513 gram. Kompol Kukuh Islami, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
"Kami amankan 513 gram sabu," kata Kukuh dalam konferensi pers di kantornya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Rabu (5/12/2023).
Setelah diamankan, HM mengakui perannya sebagai bandar narkoba jenis sabu selama sebulan terakhir. Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang rekannya yang masih buron.
"Sudah 1 bulan mengedarkan sabu, dengan sasaran edar di Jakarta Barat," ungkap HM kepada penyidik seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Distribusi Sabu Berdasarkan Pesanan, HM Dapat Upah Rp 1-2 Juta
Kukuh menjelaskan bahwa HM melakukan distribusi sabu berdasarkan pesanan. Jika atasannya meminta untuk mengirimkan sabu ke suatu wilayah, baru HM akan bergerak menuju wilayah tersebut. Dalam setiap pengiriman, HM menerima upah antara Rp 1 hingga Rp 2 juta.
"Sekali antar sabu tersebut, dia dapat upah Rp 1 hingga Rp 2 juta,” kata Kukuh seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Selain sabu seberat 513 gram, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip di lokasi penangkapan. Saat dilakukan tes urine, HM juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kasus ini mengakibatkan HM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


