Bakar Rumput Kering di Lahan Perhutani, Warga Bondowoso jadi Tersangka

Sebab membakar rumput kering di lahan Perhutani, warga di Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka.

27 Sep 2023 - 11:42
Bakar Rumput Kering di Lahan Perhutani, Warga Bondowoso jadi Tersangka
Ilustrasi kebakaran lahan dan hutan. (Pixabay/Pixundfertig)

Bondowoso, (Afederasi.com) - AR (48), warga Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan perhutani yang dikelola Perhutani KPH Bondowoso.

Yang bersangkutan awalnya memotong dan membakar rumput kering di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso lahan perhutani pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Polres Bondowoso yang menerima pelaporan resmi atas kebakaran hutan dari Perhutani KPH Bondowoso kemudian menindaklanjutinya.

Pada Selasa (26/9/2023), AR ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran lahan perhutani seluas 0,5 hektar.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso membenarkan penetapan tersangka itu.

"Memang benar kami menangkap yang bersangkutan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Ia kemudian menjelaskan kronologi pembakaran lahan perhutani dan hutan yang terjadi pekan lalu tersebut.

"Di sana ada orang diduga pelaku sedang beraktivitas membakar rumput kering dan kondisinya sudah 0,5 hektar yang terbakar," katanya.

Menurutnya, AR sengaja membakar hutan itu untuk keperluan membuka lahan perkebunan.

"Orang ini sengaja membuka lahan dengan cara memotong rumput terlebih dahulu dengan alat pemotong rumput lalu membakarnya," paparnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah tindakan pelaku ada hubungannya dengan kelompok tertentu. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow