Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Situbondo Giatkan Patroli Masa Tenang

24 Nov 2024 - 09:05
Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Situbondo Giatkan Patroli Masa Tenang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Fitriyanto saat di konfirmasi awak media (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo menginstruksikan seluruh jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwaslucam) hingga kelurahan dan desa (PKD) untuk aktif melakukan patroli pengawasan. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran oleh peserta pemilu selama masa tenang yang berlangsung dari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Situbondo, Fitriyanto, menjelaskan bahwa masa kampanye Pilkada telah berakhir dan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.

“Mulai hari ini, kami telah menginstruksikan kepada pengawas pemilu di kecamatan dan desa untuk melaksanakan patroli pengawasan selama masa tenang. Patroli ini bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran, seperti kampanye terselubung atau pelanggaran lain yang merugikan integritas pemilu,” ungkap Fitriyanto, Minggu (24/11/2024).

Fitriyanto menambahkan, patroli pengawasan akan difokuskan pada sejumlah potensi pelanggaran, seperti kampanye terselubung melalui pertemuan terbatas, tatap muka, atau media daring.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang seharusnya sudah dibersihkan sebelum masa tenang. Politik uang, penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, hingga politisasi isu SARA.

Untuk mendukung efektivitas patroli, Bawaslu Situbondo juga menggandeng berbagai pihak, termasuk stakeholder terkait dan tim siber, guna memantau aktivitas kampanye di media sosial serta media daring.

“Tim siber kami akan mengawasi potensi pelanggaran kampanye di dunia maya, termasuk penggunaan akun resmi media sosial peserta pemilu yang harus dihentikan sebelum masa tenang dimulai,” jelasnya.

Bawaslu telah membekali para pengawas di tingkat kecamatan dan desa dengan pelatihan teknis (bimtek) terkait penanganan pelanggaran. Pengawas juga diminta memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran, sekaligus mencatat hasil pengawasan dalam formulir resmi untuk dianalisis lebih lanjut.

“Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pengawas di setiap tingkatan akan melaporkan dan melakukan kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Fitriyanto.

Bawaslu berharap pengawasan ketat selama masa tenang ini mampu menciptakan situasi kondusif hingga hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Situbondo dapat berjalan lancar, jujur, dan adil. (vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow