54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, WCC Desak Percepatan Implementasi Perda
Jombang, (afederasi.com) – Women's Crisis Center (WCC) Jombang mencatat 54 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Angka ini menunjukkan persoalan kekerasan berbasis gender masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penguatan sistem perlindungan dan komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak .
Kasus kekerasan seksual mendominasi dengan 30 kasus, disusul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 22 kasus, dan satu kasus femisida.
Dari total kasus kekerasan seksual, rinciannya meliputi 16 kasus perkosaan, 5 kasus pelecehan seksual fisik, 4 kasus pelecehan seksual nonfisik, 5 kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), serta 1 kasus eksploitasi seksual .
Temuan mengejutkan terungkap bahwa mayoritas pelaku merupakan orang-orang terdekat korban. Dari 30 kasus kekerasan seksual, sebanyak 11 kasus pelaku adalah pacar korban, 8 kasus dilakukan oleh teman, dan 5 kasus melibatkan ayah tiri .
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan bahwa temuan ini menegaskan ancaman kekerasan justru banyak terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap aman.
"Pelaku terbanyak berasal dari relasi pacar. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang privat seperti hubungan pacaran dan keluarga belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak," ujarnya.
Kekerasan yang dialami perempuan tidak pernah berhenti pada saat peristiwa terjadi. Dampaknya berlapis dan berkepanjangan, mulai dari gangguan kesehatan reproduksi, trauma psikologis, stigma sosial, hingga penelantaran ekonomi.
Sebanyak 8 perempuan mengalami kehamilan tidak diinginkan, dengan 6 di antaranya merupakan remaja berusia 13-17 tahun yang terpaksa putus sekolah dan menikah di usia anak.
WCC Jombang masih menemukan praktik delay in justice, yaitu proses penanganan perkara yang berlarut-larut akibat pembuktian yang dianggap belum cukup, terutama pada kasus KSBE.
Korban juga menghadapi tekanan sosial untuk mencabut laporan, ketergantungan ekonomi pada pelaku, stigma dan praktik victim blaming, serta belum optimalnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, WCC Jombang menilai Pemerintah Kabupaten Jombang belum menunjukkan komitmen memadai dalam mengimplementasikan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Hingga saat ini, mandat perda tersebut belum diterjemahkan ke dalam kebijakan, penganggaran, maupun penguatan layanan yang menjamin hak korban.
Ketiadaan aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati menyebabkan penyelenggaraan Sistem Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak belum tersinergi lintas sektor serta belum memiliki pedoman operasional yang jelas.
Akibatnya, berbagai program perlindungan mulai dari pencegahan, edukasi masyarakat, peningkatan kapasitas pendamping, hingga layanan pemulihan korban belum dapat berjalan optimal .
WCC Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera mempercepat implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 melalui penyusunan aturan pelaksana, penguatan sistem layanan terpadu, dan dukungan anggaran yang memadai.
Efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemenuhan hak korban atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan .
Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang disahkan pada 24 September 2025 menjadi payung hukum bagi perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Jombang.
Perda ini mengatur hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta menyediakan layanan unggulan seperti visum gratis dan rumah aman sementara .
Dengan langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Jombang tidak hanya memenuhi mandat regulasi, tetapi juga memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak serta mewujudkan komitmen sebagai Kabupaten Layak Anak.(san)
What's Your Reaction?

