Disorot Pegiat Anti Korupsi, Pengangkatan Direktur RSUD dr. Soebandi Jember Diduga Tak Prosedural

Sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember menjadi sorotan Pegiat Anti Korupsi. Salah satunya terkait dengan pengangkatan kembali jabatan fungsional Direktur RSUD Direktur RSD dr. Soebandi Jember dr. Lilik Lailiyah.

23 Jun 2023 - 16:00
Disorot Pegiat Anti Korupsi, Pengangkatan Direktur RSUD dr. Soebandi Jember Diduga Tak Prosedural
Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno (Agung/Afederasi.com)

Jember, (afederasi.com) – Sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember menjadi sorotan pegiat Anti Korupsi. Salah satunya terkait dengan pengangkatan kembali jabatan fungsional Direktur RSUD Direktur RSD dr. Soebandi Jember dr. Lilik Lailiyah.

“Pengangkatan kembali jabatan fungsional pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga tidak  sesuai peraturan yang ada,”ujar salah satu anggota pegiat anti korupsi Andhy Sungkono kepada afederasi.com, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember 821.2/1371/414/2023 tanggal 27-3-2023 tentang Pengangkatan Kembali dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Jember, diperoleh temuan sebagai berikut : 

Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional atas nama dr. Lilik Lailiyah dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana digariskan peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional pegawai negeri sipil pasal 18 angka 2 pengangkatan PNS ke dalam JF (Jabatan fungsional) dapat dilakukan melalui pengangkatan  perpindahan dari jabatan lain. 

Hal itu, lanjut dia diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara. Nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional pegawai negeri sipil, pasal 21 Ayat (1) pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 angka 2,  harus memenuhi  persyaratan sebagai berikut berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya, dan yang bersangkutan pada saat diangkat kembali sebagai dokter ahli muda berusia 57 tahun 6 bulan.  Hal itu, tidak memenuhi ketentuan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara. 

Dan pasal 32 tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli madya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang saat ini adalah  Pj. Sekda Arif Cahyono.

Sedangkan yang bersangkutan  masa jabatannya telah berakhir pada tanggal 14 Januari 2023. Sebagaimana mnana surat persetujuan Gubernur Jawa Timur Nomor  821,2/6802/204.4/2022 tanggal 29 September 2022 perihal persetujuan penunjukkan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Jember. 

“Sehingga, sesuai surat persetujuan Gubernur itu, besar kemungkiran dokumen usulan ini tidak ada dan atau tidak sah,”terangnya.

Sementara itu, Kepala badan kepegawaian  dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Sukowi narno mengatakan, pengangkatan jabatan JF dr. Lilik Lailiyah sesuai aturan perundang-undangan yang ada. 

"Bahwa apa yang diputuskan sudah sesuai regulasi, " kata Suko Winarno, pada Rabu (21/6/2023). 

Dengan alasan kata Suko, bahwa pada saat dokter Lilik dulu pemberhentian sementara dari jabatan fungsional dokter menjadi jabatan struktural   yang bersangkutan terakhir sebagai jabatan dokter ahli muda. 

"Kemudian menjalani jabatan struktural sampai dengan  tahun 2023 ini, maka saat ybs diangkat kembali jabatan fungsional dokter yaitu dokter ahli muda, " jelasnya. 

Lebih lanjut, kata Suko, yang menguatkan lagi tentang pengangkatan dan peralihan jabatan dr. Lilik Lailiyah tersebut, yang bersangkutan sudah memiliki tingkat, yang menjadi syarat sahnya pengangkatan itu. 

"Karena tahun 2023 ini, yang bersangkutan sudah memegang pangkat pembina tingkat I, IV/b, maka dengan begitu, disesuaikanlah menjadi jabatan dokter ahli madya, " tambahnya. 

Dikonfirmasi terpisah, dr. Lilik Lailiyah direktur RSU daerah dr. Soebandi Jember menjelaskan bahwa dirinya menjadi ASN sudah lebih 30 tahun. 

Oleh sebab itu, kata Lilik, sudah sepantasnya dirinya menerima SK Bupati Jember tersebut. 

"Sebagai ASN yang sudah lebih dari 30 tahun bekerja SK itu  sudah berproses  melalui kajian  sesuai aturan, karena itu saya menerima dan melaksanakan sk tersebut, " pungkasnya. (gung)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow