Warga Lamongan Keluhkan Peraturan Pembatasan BBM 50 Liter Per Hari

Sulit sih, kalau kita mau ke mana-mana kan jadinya enggak bisa. Soalnya kan pakai BBM, bukan mobil listrik. Jadi mikir kalau mau ke mana-mana," ungkap Sarah dengan nada khawatir. Selasa, (31/3/2026) sore.

01 Apr 2026 - 01:55
Warga Lamongan Keluhkan Peraturan Pembatasan BBM 50 Liter Per Hari
Warga Lamongan Antre BBM di SPBU Jetis (Iyan Farikh/afederasi.com)
Warga Lamongan Keluhkan Peraturan Pembatasan BBM 50 Liter Per Hari

Lamongan, (afederasi.com) – Gelombang kekhawatiran mulai menyelimuti masyarakat menyusul terbitnya regulasi baru mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, pemerintah secara resmi membatasi kuota harian Pertalite dan Solar bagi kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari, yang mulai diimplementasikan secara serentak pada 1 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak global akibat konflik di Timur Tengah. Meski pemerintah menegaskan bahwa angka 50 liter sudah cukup untuk memenuhi tangki kendaraan pribadi dalam sehari, realita di lapangan menunjukkan adanya kecemasan terkait kebebasan mobilitas masyarakat.

Sarah, seorang pengguna kendaraan roda empat yang rutin mengisi BBM, mengaku telah mendengar kabar pembatasan ini. Baginya, kebijakan ini menambah beban pikiran bagi masyarakat yang sangat bergantung pada kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari.

"Sulit sih, kalau kita mau ke mana-mana kan jadinya enggak bisa. Soalnya kan pakai BBM, bukan mobil listrik. Jadi mikir kalau mau ke mana-mana," ungkap Sarah dengan nada khawatir. Selasa, (31/3/2026) sore.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali fleksibilitas aturan tersebut. "Harapannya ya masih tetap sama, masih seperti biasa, kita juga bisa pakai BBM tanpa ada batasan," tambahnya.

Sementara itu, di tingkat teknis lapangan, kesiapan implementasi kebijakan ini masih terlihat simpang siur. Di SPBU Jetis Kota Lamongan misalnya, petugas mengaku belum menerima instruksi tertulis secara resmi dari otoritas terkait, meskipun aturan nasional sudah diumumkan di Jakarta.

Kepala Shift SPBU Jetis, Andre Sujanto, menjelaskan bahwa operasional saat ini masih mengikuti prosedur lama karena ketiadaan edaran fisik sebagai dasar hukum pelaksanaan pembatasan di nosel pengisian.

"Terus terang saja ya, kita dari pihak SPBU tidak menerima edaran kayak gitu. Seumpama ada edaran kayak gitu, mungkin saya bisa melaksanakan sesuatu," jelas Andre.

Andre juga menepis isu mengenai kelangkaan stok yang sempat beredar di masyarakat. Ia menjamin ketersediaan Pertalite maupun Solar tetap aman, meskipun terkadang terkendala oleh jadwal pengiriman.

"Kalau kelangkaan tidak ada sama sekali. Tetap ada, cuma dari pihak Pertamina kirimannya telat. Tapi dipastikan tidak ada kelangkaan, dipastikan tidak ada kelangkaan sama sekali," tegasnya. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow