Tertib Administrasi, Pemkab Trenggalek Serahkan LKPD 2024 ke BPK Tepat Waktu

26 Mar 2025 - 16:01
Tertib Administrasi, Pemkab Trenggalek Serahkan LKPD 2024 ke BPK Tepat Waktu
Serah terima LKPD tahun anggaran 2024 (ist)

Trenggalek, (afederasi.com) – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bersama sejumlah kepala daerah lainnya resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).

Prosesi penyerahan LKPD digelar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim di Sidoarjo dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Trenggalek dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Bupati Arifin menegaskan bahwa penyampaian LKPD ini adalah kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam regulasi tersebut, kepala daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kami telah menyerahkan LKPD tepat waktu bersama kabupaten lain. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk tertib administrasi serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujar Bupati Arifin.

Lebih lanjut, ia berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan dengan baik dan Pemkab Trenggalek dapat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Semoga tata kelola pemerintahan di Trenggalek semakin baik ke depannya dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat," pungkasnya.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow