Tergiur Cinta Sesaat, Motor Milik Wanita di Lamongan Malah Raib Digasak Teman Kencan

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, korban ini awalnya berkenalan dengan pelaku melalui perantara seorang saksi yang terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku lewat aplikasi pertemanan. Hubungan tersebut kemudian berlanjut secara intens," ujar Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026) siang.

07 Jul 2026 - 14:26
Tergiur Cinta Sesaat, Motor Milik Wanita di Lamongan Malah Raib Digasak Teman Kencan
Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial SAK (30) dengan tangan terborgol saat diamankan di Mapolsek Paciran, Polres Lamongan, usai menggasak motor teman wanitanya di sebuah hotel. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Modus kejahatan berkedok pertemanan melalui aplikasi media sosial kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Paciran berhasil membekuk seorang pria berinisial SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Pria tersebut tega membawa kabur sepeda motor milik seorang wanita yang baru saja dikenalnya setelah sebelumnya janjian bertemu di sebuah hotel di kawasan Paciran.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas pada Minggu (5/7/2026) sore setelah mendapatkan laporan resmi dari korban berinisial DLF (21), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S 546X JDF dengan taksiran kerugian mencapai Rp19 juta.

Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut. Menurutnya, aksi kejahatan ini bermula dari perkenalan di dunia maya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, korban ini awalnya berkenalan dengan pelaku melalui perantara seorang saksi yang terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku lewat aplikasi pertemanan. Hubungan tersebut kemudian berlanjut secara intens," ujar Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026) siang.

Setelah saling bertukar nomor telepon, keduanya lantas bersepakat untuk mengadakan pertemuan langsung pada Jumat (5/6/2026). Korban pun menjemput pelaku di sekitar kawasan ASDP Paciran, kemudian keduanya berboncengan menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran.

Niat jahat pelaku mulai dilancarkan sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan alasan ingin membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan, pelaku berpamitan keluar kamar hotel.

"Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata diam-diam membawa kunci kontak sepeda motor milik korban. Setelah ditunggu hingga dua jam pelaku tidak kunjung kembali, korban yang curiga langsung mengecek ke area parkir. Benar saja, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat," lanjut Hamzaid membeberkan kronologi kejadian.

Sadar dirinya telah menjadi korban kejahatan, DLF langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paciran. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron segera memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Berbekal petunjuk kuat dan analisis CCTV, identitas serta keberadaan pelaku berhasil dikantongi petugas. Tak butuh waktu lama, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Paciran berhasil meringkus pelaku SAK di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

"Saat diinterogasi oleh petugas di lapangan, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban," tegas Kasi Humas Polres Lamongan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV hotel, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit ponsel warna biru yang digunakan pelaku.

Atas tindakan nekatnya, SAK kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Paciran demi menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian," tambahnya.

Berkaca dari kasus ini, Polres Lamongan mengimbau masyarakat luas, khususnya kaum perempuan, agar senantiasa waspada dan tidak mudah menaruh kepercayaan penuh kepada orang asing yang baru dikenal lewat aplikasi media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta selalu menjaga barang berharganya. Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan," pungkasnya. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow