Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Ponpes di Gresik, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp400 Juta
Para terdakwa mengajukan proposal bantuan pembangunan asrama santri. Namun setelah dana hibah cair, tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk pembelian tanah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Gresik, (afederasi.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan pondok asrama santri Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Kamis (02/04/2026).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Sunda Denuwari Sofa, S.H. dan Christine Nauli Pakpahan, S.H. Tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Khoirul Atho’shah, M. Zainur Rosyid, dan M. Miftahur Roziq.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa para terdakwa diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri justru dialihkan untuk kepentingan lain.
“Para terdakwa mengajukan proposal bantuan pembangunan asrama santri. Namun setelah dana hibah cair, tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk pembelian tanah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa menjelaskan, ketiga terdakwa yang merupakan pengasuh ponpes tersebut tetap mencairkan dan menggunakan dana hibah meski tidak sesuai dengan rencana awal pembangunan. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur dengan nomor SR-850/PW13/5/2025 tertanggal 21 November 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp400 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander tersebut kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum para terdakwa.(frd)
What's Your Reaction?

