Jual Beli Jabatan Desa Terbongkar, Operasi Senyap KPK Menjerat Bupati Pati
Jakarta, (afederasi.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan operasi tangkap tangan yang menyeret Bupati Pati Sudewo dalam dugaan pemerasan sistematis pada pengisian jabatan perangkat desa, sebuah praktik yang dinilai mencederai prinsip meritokrasi di tingkat pemerintahan paling dekat dengan warga.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rayahu didampingi Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferesnsi Pers, Selasa (20/1/2026) menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan Bupati Pati bermula dari rencana pengisian ratusan jabatan perangkat desa yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Pati untuk Maret 2026, setelah tercatat ratusan posisi kosong di desa-desa.
KPK menilai peran strategis desa sebagai ujung tombak pelayanan publik justru disalahgunakan, karena Bupati Pati diduga memanfaatkan momentum rekrutmen perangkat desa untuk mengarahkan pengumpulan uang melalui jejaring kepala desa dan orang-orang kepercayaannya.
Menurut konstruksi perkara, sejak akhir 2025 Bupati Pati bersama timnya membahas pengisian jabatan tersebut dan menunjuk sejumlah kepala desa yang sebelumnya merupakan tim sukses untuk mengoordinasikan pungutan kepada para calon perangkat desa.
Tarif pemerasan yang dikaitkan dengan Bupati Pati dipatok antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, dengan ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali apabila calon perangkat desa menolak membayar sejumlah uang tersebut.
Penyidik mengungkap, hingga pertengahan Januari 2026, praktik yang diduga dikendalikan Bupati Pati ini telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar hanya dari satu kecamatan, menunjukkan skala pemerasan yang melampaui dugaan awal.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan Bupati Pati bersama sejumlah kepala desa, camat, serta calon perangkat desa, berikut barang bukti uang tunai miliaran rupiah yang sebelumnya disimpan dalam karung sebelum diamankan penyidik.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Bupati Pati serta tiga kepala desa sebagai tersangka, dengan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap Bupati Pati ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan peringatan keras bahwa praktik jual beli jabatan—bahkan di level desa—akan membuka mata rantai korupsi baru jika dibiarkan sejak awal. (jae)
What's Your Reaction?



