Hidup di Bawah Tiang Listrik Tanpa Penerangan, Warga Kaligentong Mengadu ke Pemkab
Ratusan warga Desa Kaligentong menuntut kepastian legalitas lahan dan fasilitas listrik ke Pemkab Tulungagung. Pemerintah berjanji akan melakukan mediasi dengan pihak terkait.
Tulungagung, (afederasi.com) – Ratusan warga Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pada Selasa (7/7/2026). Mereka menuntut kepastian legalitas lahan yang telah ditempati turun-temurun, serta pemenuhan fasilitas dasar berupa aliran listrik dan perbaikan jalan.
Perwakilan warga, Mahfud, menyatakan bahwa masyarakat yang mendiami kawasan tersebut merasa haknya terabaikan. Menurutnya, status lahan yang bersinggungan dengan wilayah TNI menjadi kendala utama bagi warga untuk mendapatkan legalitas.
"Kami meminta pembebasan lahan. Lahan ini adalah hak warga pribumi yang sudah kami kuasai selama ratusan tahun. Hak kami dirampas oleh oknum," tegas Mahfud saat menyampaikan aspirasi di Kantor Pemkab Tulungagung.
Selain masalah tanah, Mahfud menyoroti ketimpangan fasilitas dasar. Lebih dari 500 kepala keluarga (KK) di wilayah Kaligentong, Panggungkalak, dan Kali Gede hingga kini belum teraliri listrik. Ironisnya, pemukiman warga berada tepat di bawah jaringan listrik tegangan tinggi.
Warga juga mengeluhkan akses jalan desa yang rusak parah selama puluhan tahun. Padahal, jalan tersebut menjadi urat nadi utama bagi aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan ini. Ia menjelaskan bahwa kendala utama selama ini terletak pada legalitas kepemilikan bangunan dan lahan, yang menyulitkan PLN melakukan pemasangan jaringan listrik.
"Kita semua harus taat pada aturan hukum. Jika taat aturan, pemerintah pasti akan mengaturnya untuk kebaikan bersama," ujar Baharudin.
Baharudin menambahkan, Pemkab Tulungagung segera berkoordinasi dengan pihak TNI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari titik temu. Hasil koordinasi ini nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat dan Staf Khusus Presiden bidang pertanahan.
Mengenai opsi relokasi untuk mempermudah akses infrastruktur, pemerintah mengaku siap memfasilitasi pembangunan jaringan listrik dan jalan di lokasi baru. Namun, sebagian besar warga hingga kini masih menolak opsi tersebut dan tetap menginginkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati saat ini.
"Pemerintah berharap penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur dialog dan hukum, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi tanpa melanggar peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?

