Sidang Perdana Kasus SK ASN Palsu Gresik, Terdakwa Antoni Akui Semua Dakwaan JPU

""Saya menerima dakwaannya. Seluruhnya benar, saya siap bertanggung jawab," ucap Antoni di ruang sidang.

13 Jul 2026 - 23:06
Sidang Perdana Kasus SK ASN Palsu Gresik, Terdakwa Antoni Akui Semua Dakwaan JPU
Terdakwa kasus SK ASN Palsu Antoni saat sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Gresik (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik yang menyeret Antoni (46), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (13/07/2026). Dalam sidang perdana, terdakwa mengaku menerima seluruh dakwaan jaksa dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin mendakwa Antoni dengan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan Antoni diduga menjalankan aksinya sejak Februari 2024 hingga 2026. Dengan modus menjanjikan para korban dapat diterima sebagai CPNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, terdakwa diduga berhasil memperdaya sedikitnya 14 orang.

Untuk meyakinkan korbannya, Antoni diduga membuat dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) ASN palsu setelah lebih dahulu menerima sejumlah uang, baik melalui transfer bank maupun secara tunai. Nilai uang yang diserahkan para korban bervariasi, mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta.

"Perbuatan tersebut berlangsung sejak Februari 2024 hingga 2026. Untuk memuluskan aksinya, terdakwa menggunakan jasa pengetikan, percetakan, fotokopi, dan laminasi di wilayah Cerme," ujar JPU Imamal Muttaqin saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Usai mendengar dakwaan, Antoni memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima seluruh isi dakwaan dan siap menjalani proses hukum.

"Saya menerima dakwaannya. Seluruhnya benar, saya siap bertanggung jawab," ucap Antoni di ruang sidang.

Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukumnya yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang lanjutan akan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari para korban, saksi perantara, hingga saksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

"Kami dari Majelis Hakim akan masuk pada pokok perkara untuk melakukan pembuktian terhadap pasal-pasal yang didakwakan," ujar Hakim Donald.

Kasus ini sebelumnya diungkap Satreskrim Polres Gresik setelah menerima laporan dari para korban. Saat perkara mencuat, Antoni sempat melarikan diri ke Kalimantan bersama istri dan anaknya untuk menghindari kejaran petugas.

Pelariannya berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Dari hasil penyidikan, polisi menyebut Antoni diduga menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Untuk memperkuat tipu dayanya, ia diduga membuat sendiri SK pengangkatan ASN palsu sebelum meminta korban menyerahkan uang dengan nominal antara Rp70 juta hingga Rp350 juta.

Dari praktik tersebut, Antoni diduga meraup keuntungan sekitar Rp1,5 miliar yang kini menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow