Sempat Tertunda Karena Alasan Sakit, Bareskrim Periksa Wulan Guritno Kamis Lusa Di Kasus Judi Online

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengatur jadwal klarifikasi terhadap artis terkenal, Wulan Guritno, dalam kasus promosi situs judi online.

12 Sep 2023 - 10:14
Sempat Tertunda Karena Alasan Sakit, Bareskrim Periksa Wulan Guritno Kamis Lusa Di Kasus Judi Online
Wulan Guritno (Instagram/wulanguritno)

Jakarta, (afederasi.com) - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengatur jadwal klarifikasi terhadap artis terkenal, Wulan Guritno, dalam kasus promosi situs judi online. Klarifikasi ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (14/9/2023) mendatang, setelah sebelumnya terjadi penundaan. Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengonfirmasi rencana klarifikasi tersebut. Beliau menyampaikan, "Sesuai jadwal hari Kamis ya," kepada wartawan pada Selasa (12/9/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan alasan di balik penundaan klarifikasi yang diminta oleh Wulan Guritno. Menurut Ramadhan, artis tersebut meminta penundaan klarifikasi karena masalah kesehatan yang dialaminya. Beliau menyampaikan, "Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat. Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, Wulan Guritno terlibat dalam kontroversi setelah sebuah video promosi situs judi online diposting di akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video tersebut, Wulan terlihat mempromosikan situs judi online slot dengan nama Sakti123, yang diklaim sebagai website game online bersertifikat. Video ini diduga dibuat pada tahun 2020 lalu. Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan, "Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/8/2023).

Vivid telah memberikan peringatan keras kepada artis dan influencer terkait promosi situs judi online. Beliau memastikan bahwa tindakan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum. Menurutnya, pihak-pihak yang terbukti mempromosikan judi online dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vivid juga menegaskan, "Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan,". (mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow