Satreskrim Polres Lamongan Usut Kasus Pencurian Besi dan Pengeroyokan Pelaku

"Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani," jelas Kasat Reskrim.

27 Jul 2026 - 15:49
Satreskrim Polres Lamongan Usut Kasus Pencurian Besi dan Pengeroyokan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah didampingi Kasihumas Ipda M. Hamzaid memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan pencurian besi dan aksi pengeroyokan terduga pelaku di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Satreskrim Polres Lamongan memastikan akan memproses secara profesional dan objektif dua laporan polisi terkait peristiwa dugaan pencurian besi yang berujung pengeroyokan di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan. Video aksi kekerasan terhadap terduga pelaku tersebut sebelumnya sempat viral dan memicu beragam narasi di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah, menerangkan bahwa kepolisian menangani dua LP (Laporan Polisi) terpisah untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Laporan pertama kami terima pada hari Jumat, (24/7/2026) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang. Dalam perkembangannya kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum," ujar AKP Adimas, Senin (27/7/2026).

Selang sehari setelahnya, pihak kepolisian kembali menerima laporan kedua yang dilayangkan oleh pihak terduga pelaku pencurian terkait tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang mereka alami saat diamankan warga.

"Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani," jelas Kasat Reskrim.

Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara pencurian maupun penganiayaan dilakukan secara terpisah dan transparan. Meskipun nilai kerugian materiil tergolong kecil secara nominal, penyidik menemukan indikasi unsur pidana berat pada aksi pencurian tersebut.

"Terkait nilai kerugian, secara nominal memang termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pencurian dengan pemberatan sehingga proses penyelidikan masih terus kami lakukan," lanjutnya.

Menanggapi liarnya spekulasi dan narasi yang beredar pascaviralnya video tersebut, AKP Adimas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri maupun menggiring opini publik.

"Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai," tegasnya.

Di akhir keterangannya, AKP Adimas menjamin bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara akuntabel.

“Satreskrim Polres Lamongan akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan,” pungkasnya. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow