Ringkus Bandar Sabu, Polisi Amankan 27, 59 Gram Siap Edar
Serorang bandar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Gresik Selatan akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Cerme Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Jawa Timur.
Gresik, (afederasi.com) - Serorang bandar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Gresik Selatan akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Cerme Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Jawa Timur. Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Menganti Gresik.
"Seorang bandar sabu identitas tersangka bernama SR (44 tahun) warga Pelemwatu RT 002/RW 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah kami amankan beserta barang bukti 27,59 gram,"tegas
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, mengungkapkan Tersangka bandar sabu dengan inisial SR (44) warga desa Pelemwatu RT 002/RW Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik tersebut diamankan di rumahnya beserta barang bukti sabu seberat 27,25 gram, Senin (24/07/2023).
Penangkapan bandar sabu yang merusak generasi muda itu terjadi pada hari jumat tanggal 21 juli 2023 sekira pukul 08.00 wib anggota reskrim mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti.
Setelah mendapatkan laporan, anggota reskrim Polsek cerme bersama dengan warga menuju ke lokasi rumah kontrakan bandar sabu di Dusun Jangkung RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti Gresik dan langsung mengamankan tersangka.
Iptu Andik lebih membeberkan, tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. Dan di amankan 37 poket sabu-sabu yang di kemas di dalam klip plastik warna putih dan bandar sabu diamankan di Polsek Cerme Gresik.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 37 poket sabu- sabu setelah kami lakukan penimbangan di Polsek Cerme dengan menggunakan timbangan digital beserta klipnya seberat 27,59 gram," ujar Iptu Andik.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank,1 buah timbangan digital.
Kemudian ada seperangkat alat hisab sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.
Bandar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (frd)
What's Your Reaction?



