Puluhan Warga Datangin Areal Persawahan, Tuntut Agar Tanah Warisnya Dikembalikan

26 Aug 2023 - 20:37
Puluhan Warga Datangin Areal Persawahan, Tuntut Agar Tanah Warisnya Dikembalikan
Aksi warga saat mendatangi lahan persawahan (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo,(afederasi.com) - Puluhan warga berbondong-bondong mendatangi areal persawahan bekas tambak di pinggir pantai masuk Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Sabtu (26/8/2023). 

Sejumlah warga tersebut mengklaim sebagai pemilik hak waris tanah tersebut, mereka datang sembari membawa poster dan membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, agar tanah warisnya ini dikembalikan dan bisa diproses sertifikat

Setelah warga usai menyampaikan aspirasinya, tiba tiba salah seorang pria bertubuh tegap datang dengan membawa sebilah sabit yang diselipkan dipinggangnya sembari mempertanyakan maksud kedatangan para warga itu.

Bahkan, selang beberapa menit mantan Kades Tanjung Kamal, Syamsul bersama orang tuanya ikut mendatangi para warga yang menyampaikan surat terbuka ke presiden tersebut.

Salah seorang warga Alwan yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, tujuan aksi ini hanya meminta bantuan agar persoalan tanah warga ini bisa disertifikat. Tanah warga atau petani ini, kata Alwan, seluruhnya luasnya mencapai 25 hektare.

"Tolong bantu kami pak meminta waris agar tanah ini bisa di sertifkat, ini sebenarnya tanah kami sesuai dengan petok persel yang ada di desa," ujarnya.

Alwan mengatakan sebenarnya, para warga sudah meminta dokumen itu ke desa sejak awal bulan puasa sampai saat ini belum ada kejelasan.

Sejauh ini, para warga dan petani tidak dapat berbuat banyak, selain menunggu adanya jawaban dari presiden.

“Makanya kami mohon agar kami bisa mendapatkan waris dan bisa disertifikat, Ya biar kami bisa mensertifikat tanah waris milik kami ini," harapnya.

Sementara itu, mantan Kades Tanjung Kamal, Syamsul mengatakan, pada tahun 1980 ada transaksi jual beli, namun yang pasti tanah ini sudah beralih kepada pihak PT Printam Prima sesuai putusan pengadilan.

"Berkasnya ada di BPN dan saya tidak tau ada ahli waris yang keberatan. Acuan ahli waris itu, namun yang pasti secara tertulis lahan ini sudah resmi beralih ke PT Printam Prima," terangnya.

Syamsul mengatakan, sebelumnya sudah ada tim turun, namun dirinya tidak mengetahuinya yang menyampaikan bahwa tanah ini akan kembali lagi kepada pemiliknya. Tanah ini, merupakan tanah hak milik yang telah dijual kepada pihak PT.

"Saya juga tidak tau dari tanah hak milik menjadi tanah HGU. Kalau sekarang tanah ini tidak ada yang menguasai dan tanah ini kembali ke pemerintah. Pada tahun 2022 sampai 2027 ini kita sewa tanah ini dan sejak tahun 2028 sampai 2030 pihak PT tidak memungut sewa. Sehingga kami minta petunjuk bupati agar tanah ini bisa dimanfaatkan," tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow