Puluhan Ribu Calon ASN Kemenag Lolos Seleksi Administrasi untuk Tahun Anggaran 2023

Kementerian Agama baru-baru ini mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2023.

19 Oct 2023 - 10:03
Puluhan Ribu Calon ASN Kemenag Lolos Seleksi Administrasi untuk Tahun Anggaran 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PNS dan calon PPPK Kemenag tahun 2023

Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Agama baru-baru ini mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2023. Dalam pengumuman tersebut, Sekjen Kemenag, Nizar, menyebutkan bahwa ada sebanyak 81.607 pelamar yang berhasil melewati tahap seleksi administrasi. Menurutnya, dari jumlah tersebut, terdapat 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Dalam pengumuman tersebut, Nizar juga mengungkapkan bahwa terdapat 4.125 formasi yang tersedia untuk seleksi calon ASN di Kementerian Agama pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 formasi diperuntukkan bagi calon PNS, sementara 4.057 formasi lainnya untuk calon PPPK.

Nizar menjelaskan bahwa pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil tersebut. Masa sanggah ini akan dibuka mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Namun, Nizar menegaskan bahwa masa sanggah ini tidak dimaksudkan untuk mengubah, mengunggah ulang, atau menambahkan informasi, serta tidak boleh mengunggah dokumen yang salah atau memperbaharui dokumen.

Nizar juga menyebutkan bahwa panitia seleksi akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Keputusan panitia akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menambahkan bahwa pelamar yang lulus seleksi administrasi harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Calon PNS akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara calon PPPK yang lulus seleksi administrasi juga harus mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT dan Tes Moderasi Beragama yang juga dilaksanakan dengan CAT.

Nurudin mengingatkan bahwa pelamar harus mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dan membaca pengumuman dengan cermat. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman akan menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar. 

Nurudin juga menegaskan bahwa apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan, atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan mereka akan dinyatakan batal dan/atau mereka akan diberhentikan sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK. Keputusan panitia seleksi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

Terakhir, pengumuman hasil seleksi administrasi calon PNS dan calon PPPK Kemenag dapat diakses melalui banner pengumuman pada Pusaka Superapps Kementerian Agama, yang dapat diunduh melalui playstore dan appstore. Aplikasi ini memberikan akses yang mudah bagi para pelamar untuk memantau hasil seleksi mereka. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow