Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pada Kasus TPPO Lokalisasi GS Situbondo

20 Dec 2023 - 19:17
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pada Kasus TPPO Lokalisasi GS Situbondo
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat bertanya pada dua tersangka (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo,(afederasi.com) - Penyidik Polres Situbondo, tetapkan dua tersangka pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Rabu (20/12/2023).

Dua tersangka tersebut yakni, Perempuan inisial NIK (37) yang berperan merekrut atau mengajak korban dan seorang laki-laki inisial H (42) yang berperan sebagai operator tempat karaoke, dan keduanya warga Situbondo.

Dengan kronologis kejadian korban berinisial W (17) warga Malang, di iming-iming sebagai ladies companion (LC) di salah satu tempat Karaoke Situbondo, oleh NIK.

Setelah korban sampai di Situbondo remaja yang awal mula berjualan teh poci di Bali tersebut langsung disekap dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), di tempat milik NIK.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, kami sendiri mendapat laporan langsung dari saksi yang saat itu berhasil kabur dengan cara laporan melalui akun cyber milik Polres Situbondo.

"Dari laporan saksi kepada kami bahwa ada yang di sekap dan itu dibawah umur, satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak menuju lokasi, dan benar di dalam rumah tersebut ada perempuan dan salah satunya anak dibawah umur," ujarnya.

Kapolres Situbondo juga mengatakan, tidak hanya tersangka saja namun dalam penangkapan tersebut juga berhasil membawa barang bukti empat buah HP dan satu kunci rumah.

"Dua tersangka ini kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenai hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600juta," katanya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow