PKDI Gresik Kirim Surat Audensi dengan DPRD Terkait Polemik Kewenangan Hearing Kades

12 May 2025 - 21:53
PKDI Gresik Kirim Surat Audensi dengan DPRD Terkait Polemik Kewenangan Hearing Kades
Ketua PKD Indonesia Kabupaten Gresik,  Nurul Yatim. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Polemik DPRD Gresik memiliki wewenang atau tidak untuk melakukan pemanggilan hearing atau dengar pendapat dengan kepala desa terus menggelinding.

Guna penegasan kewenangan tersebut, Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik telah meminta DPRD Gresik meluangkan waktu untuk audiensi.

"Kami berkirim surat ke DPRD untuk permohonan audiensi dan penegasan kewenangan terkait hearing terhadap kepala desa (kades)," ujar Ketua PKDI Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, didampingi Sekretaris, Siswadi, Senin (12/5/2025).

Menurut Yatim, permohonan PKDI untuk audiensi dengan DPRD sebagai bentuk keprihatinan atas beberapa kejadian pemanggilan kepala desa oleh DPRD Gresik dalam forum hearing. 

"Atas kondisi ini kami menyampaikan tiga catatan  penting," ujar Yatim.

Ditandaskan Yatim, ketiga catatan itu pertama bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,  tentang Desa, kepala desa berada dalam kewenangan pembinaan dan pengawasan bupati/wali kota, bukan DPRD. Kedua, bahwa forum hearing yang bersifat terbuka dan menempatkan kepala desa dalam posisi seperti pihak yang diperiksa, berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru dan mencederai marwah kelembagaan pemerintah desa.

"Ketiga, bahwa DPRD memiliki fungsi penting dalam menerima aspirasi masyarakat, namun mekanisme penyampaian dan tindak lanjutnya terhadap pemerintah desa sebaiknya dilakukan melalui jalur koordinatif dengan Pemerintah Kabupaten sesuai koridor hukum," ungkap Yatim lagi.

Kades Desa Baron Kecamatan Dukun itu menambahkan, dalam permintaan audiensi itu, PKDI memohon klarifikasi dan penegasan kelembagaan DPRD terhadap posisi hukum kepala desa dalam forum-forum DPRD.

"Dalam forum audiensi itu kami akan menyampaikan pandangan dan aspirasi dari kepala desa secara langsung," jelas Yatim.

PKDI Gresik dalam hal ini, tandas Yatim,  memohon kesediaan Ketua DPRD Gresik (M Syahrul Munir)  untuk menerima audiensi resmi dari jajaran pengurus PKDI Kabupaten Gresik pada waktu dan tempat yang  ditentukan DPRD.

"Besar harapan kami untuk mendapatkan ruang dialog yang konstruktif demi menjaga sinergi dan kewibawaan antarlembaga pemerintahan," pungkas Yatim. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow