Pemkab Tulungagung Manfaatkan Hibah Aset dari KPK untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Tulungagung, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung berencana memanfaatkan dengan maksimal hibah aset yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Total nilai aset yang terdiri dari tanah dan bangunan yang diterima dari lembaga antirasuah tersebut mencapai Rp 6.699.826.000.
Pejabat sementara (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menyatakan bahwa hibah aset dari KPK akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan.
"Namun, rincian penggunaannya akan kita tinjau terlebih dahulu," ujarnya pada Jumat (8/3/2024).
Heru Suseno menjelaskan bahwa aset yang diterima Pemkab Tulungagung berasal dari hasil sitaan dalam kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018. Aset tersebut baru diserahkan oleh KPK pada Kamis (7/3/2024) lalu.
Menurut Heru Suseno, aset yang diserahkan KPK kepada Pemkab Tulungagung terletak di tiga lokasi yang seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dua di antaranya terletak di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, dan satu di dekat RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, menerima hibah berupa barang milik negara dari KPK secara langsung dari Ketua Sementara KPK RI, Nawawi Pomolango.
Penyerahan tersebut dilakukan di Gedung DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Kamis (7/3/2024) dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, sebagai saksi.
Tri Hariadi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KPK, Kementerian Keuangan, dan pihak terkait yang telah menyerahkan hibah aset kepada Pemkab Tulungagung.
"Pemkab Tulungagung akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut demi kepentingan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Tulungagung," katanya.
Galih Nusantoro juga menyatakan harapannya bahwa hibah aset dari KPK dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Hibah ini sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Hibah aset dari KPK yang diserahkan kepada Pemkab Tulungagung meliputi sebidang tanah dan bangunan di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, dua bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, tiga bidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, dan sebidang tanah di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung. (riz/dn)
What's Your Reaction?



