Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Jombang Tangkap 13 Pelaku

19 Sep 2025 - 19:39
Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Jombang Tangkap 13 Pelaku
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers dengan media ungkap kasus narkoba, Jumat (19/09/2025). (foto:Santoso/afederasi.com)

Jombang (afederasi.com) – Peredaran narkoba di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, semakin mengkhawatirkan. Kota yang dikenal sebagai kota santri ini tercoreng akibat meningkatnya kasus narkotika yang terungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. Polres Jombang berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan total 13 pelaku selama operasi yang digelar dari 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Dalam konfrensi pers dengan media, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar di delapan kecamatan berbeda.

“Seluruh pelaku yang kami tangkap adalah pemain baru. Tidak ada yang merupakan residivis,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Berikut adalah sebaran kasus berdasarkan kecamatan:

  • Kecamatan Jombang: 2 kasus, 3 pelaku
  • Kecamatan Sumobito: 2 kasus, 2 pelaku
  • Kecamatan Tembelang: 1 kasus, 2 pelaku
  • Kecamatan Jogoroto: 1 kasus, 1 pelaku
  • Kecamatan Bareng: 1 kasus, 1 pelaku
  • Kecamatan Diwek: 1 kasus, 2 pelaku
  • Kecamatan Gudo: 1 kasus, 1 pelaku
  • Kecamatan Ngoro: 1 kasus, 1 pelaku

Dari operasi tersebut, Satresnarkoba menyita barang bukti dalam jumlah signifikan:

  • 13,14 gram sabu-sabu
  • 5.374 gram ganja kering (lebih dari 5 kg)
  • 217.173 butir pil LL

Dua kasus menonjol terjadi di:

  • Kecamatan Tembelang, dengan penyitaan 200.000 butir pil LL
  • Kecamatan Jombang, dengan barang bukti 5 kilogram ganja

“Modus para pelaku bervariasi. Sabu dan ganja kami temukan berasal dari Bangkalan dan Medan, sedangkan pil LL didatangkan dari Jakarta dalam jumlah besar,” terang Iptu Bowo.

Menurutnya, narkoba tersebut dijual secara eceran dengan harga bervariasi:

  • Sabu: Rp200 ribu–Rp300 ribu per paket kecil
  • Pil LL: Rp30 ribu per 10 butir
  • Ganja: Dikirim kurir ke Malang, lalu diedarkan

Para tersangka berasal dari berbagai profesi, seperti pedagang, buruh bangunan, karyawan swasta, hingga driver ojek online. Berikut daftar inisial dan asal mereka:

  • IS (36) – Peterongan
  • FAM (24) & AP (23) – Sumobito
  • PON (47) – Bareng
  • HAS (35) – Jombang
  • AA (35) – Gudo
  • RI (24) & RA (26) – Tunggorono
  • EZF (34) – Kepanjen
  • WRD (23) & MNN (22) – Tembelang
  • MA (27) – Jogoroto
  • NDP (26) – Ngoro

Selain menindak para pengedar, Polres Jombang juga memberikan perhatian terhadap para pengguna narkoba.

“Mereka akan menjalani assessment oleh BNNP Jawa Timur dan bisa diarahkan ke panti rehabilitasi bila memenuhi kriteria,” tambah Iptu Bowo.

Para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. (san)

 

Bottom of Form

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow