Ketua DPD RI LaNyalla: 5 Proposal Kenegaraan untuk Selamatkan Indonesia
LaNyalla menjelaskan bahwa DPD RI telah melakukan upaya sebelumnya untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga DPD RI, termasuk dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Cirebon, (afederasi.com) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengungkapkan lima Proposal Kenegaraan yang ditawarkan oleh DPD RI dalam upaya penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara. LaNyalla menekankan bahwa proposal-proposal ini bukan hanya untuk memperkuat DPD RI, tetapi juga untuk menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari tantangan kompleks di tingkat global. Hal ini disampaikannya dalam sebuah acara Press Gathering DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Cirebon pada Kamis (21/9/2023) malam.
LaNyalla menjelaskan bahwa DPD RI telah melakukan upaya sebelumnya untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga DPD RI, termasuk dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya terealisasi karena beberapa kendala, seperti Pasal 20 ayat (1) dalam UUD yang masih ada.
Selanjutnya, Senator asal Jawa Timur itu mengatakan bahwa usaha penguatan DPD RI melalui Amandemen ke-V juga tidak berhasil karena DPD RI tidak memenuhi jumlah yang diperlukan untuk mengusulkan agenda Amandemen sesuai dengan Pasal 37 UUD.
Namun, lima proposal kenegaraan yang diajukan saat ini merupakan upaya ketiga yang berbeda. Tujuannya bukan hanya untuk DPD RI tetapi lebih luas, yaitu untuk kepentingan bangsa dan negara agar Indonesia dapat mempercepat pencapaian cita-cita dan tujuan negara.
Proposal-proposal ini muncul dari hasil temuan dan aspirasi dari 34 Provinsi serta hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia, yang menghadapi masalah serupa, yaitu ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat dan kemiskinan struktural yang sulit diatasi.
Dalam penelaahan DPD RI, akar permasalahannya adalah perubahan Konstitusi antara tahun 1999 dan 2002 yang meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan Identitas Konstitusi. DPD RI berusaha untuk kembali menerapkan sistem bernegara sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa dengan mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan Identitas Konstitusi.
LaNyalla juga menyadari bahwa sistem tersebut memiliki kelemahan karena lahir dalam situasi mendesak dan revolusioner. Oleh karena itu, DPD RI menawarkan penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, bukan penggantian sistem seperti yang terjadi selama Amandemen tahun 1999 hingga 2002.
Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla juga menyampaikan lima Proposal Kenegaraan DPD RI, yang mencakup tuntutan reformasi, pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan korupsi, penegakan hukum, dan hak peserta pemilu dari unsur perseorangan untuk terlibat dalam pembentukan Undang-Undang.
LaNyalla menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat non-partisan dalam pembentukan Undang-Undang agar keputusan yang mengikat seluruh warga negara tidak hanya didominasi oleh partai politik. Dengan demikian, anggota DPD RI yang merupakan peserta pemilu dari unsur perseorangan dapat berperan dalam mekanisme check and balances yang utuh serta mewakili suara dari berbagai wilayah di Indonesia. (jae)
What's Your Reaction?