Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Penarikan Permohonan Uji Materiil Terhadap UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 105/PUU-XXI/2023.

16 Oct 2023 - 12:18
Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Penarikan Permohonan Uji Materiil Terhadap UU Pemilu
Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batasan umur capres-cawapres, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Dea]

Jakarta, (afederasi.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 105/PUU-XXI/2023. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023). Anwar Usman menyampaikan, "Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap UUD 1945 ditarik kembali."

MK juga menyatakan bahwa para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut. Keputusan ini menjadi perhatian terkait dengan syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
 
Dalam perkara ini, pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda menginginkan agar MK mengubah batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 30 tahun. Sejumlah pihak telah menggugat syarat batas usia capres dan cawapres ke MK, seperti perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
 
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan untuk beberapa perkara lainnya, termasuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow