Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Penarikan Permohonan Uji Materiil Terhadap UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 105/PUU-XXI/2023.
Jakarta, (afederasi.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 105/PUU-XXI/2023. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023). Anwar Usman menyampaikan, "Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap UUD 1945 ditarik kembali."
What's Your Reaction?



