Mahfud MD Ungkap Ada Opsi Baru Pendaftaran Capres, Tanggal 19 sampai 24 Oktober

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan opsi baru terkait jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam tahapan Pemilu 2024.

13 Sep 2023 - 12:56
Mahfud MD Ungkap Ada Opsi Baru Pendaftaran Capres, Tanggal 19 sampai 24 Oktober
Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan opsi baru terkait jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, alternatif jadwal pembukaan pendaftaran capres-cawapres adalah tanggal 19 hingga 24 Oktober 2023. Ia menjelaskan hal ini dalam siaran YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu (13/9/2023).

Mahfud menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak akan berdampak pada jadwal pencoblosan yang tetap akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Ia menegaskan bahwa meskipun ada percepatan dalam tahapan pendaftaran, tahap pencoblosan akan berjalan sesuai rencana.

"Pencepatan jadwal pemilu, tahapannya tetap, coblosannya tetap tanggal 14. Tapi sesudah dihitung bahwa ada ketentuan Perppu, Pemilu itu, berkampanye itu dilaksanakan setiap hari, dan harus selesai tiga hari sebelum pengumungutan suara," jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, dengan dua alternatif jadwal pendaftaran yang mencakup periode 10-16 Oktober dan 19-24 Oktober untuk calon presiden dan wakil presiden, tidak diperlukan perubahan dalam Undang-Undang terkait Pemilu. Yang diperlukan hanyalah penyesuaian dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Tinggal keputusannya mungkin dalam seminggu ke depan itu akan selesai, karena itu tidak perlu perubahan undang-undang, hanya diatur dalam PKPU. Dan PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah dan Bawaslu, itu yang pokok," tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya merencanakan perubahan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, dengan tujuan mempercepat tahapan Pemilu 2024. Awalnya, pendaftaran pasangan capres-cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun, KPU saat ini merancang PKPU yang akan mengubah jadwal tersebut menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut. Kampanye akan dimulai 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU, dan dengan mengacu pada lampiran PKPU 3/2022 yang menetapkan awal kampanye pada tanggal 28 November, maka pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan pada 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Perubahan ini memungkinkan KPU untuk mempercepat proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebanyak sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Selain itu, durasi pendaftaran juga diperpendek dari yang semula 38 hari menjadi tujuh hari.

Dalam rancangan PKPU, tahapan berikutnya akan melibatkan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 10 Oktober hingga 25 Oktober 2023.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow