Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni, yang dikenal sebagai 'wanita emas,' akhirnya harus menjalani hukuman pidana selama 5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk selama periode 2016-2020.

13 Sep 2023 - 13:12
Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'wanita emas' menangis usai divonis pidana penjara selama 5 tahun terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Suara.com/Rakha)

Jakarta, (afederasi.com) - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni, yang dikenal sebagai 'wanita emas,' akhirnya harus menjalani hukuman pidana selama 5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk selama periode 2016-2020. Majelis Hakim dengan tegas menyatakan Hasnaeni bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana.

Ketua Majelis Hakim, dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada hari Rabu (13/9/2023), menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun."

Keputusan ini membuat Hasnaeni tak kuasa menahan emosinya, dan air matanya pun langsung mengalir deras. Pengadilan memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasnaeni untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ancaman hukuman tambahan 4 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan. Hal ini menjadi sebuah pukulan berat bagi Hasnaeni dan mengguncang dirinya secara finansial.

Tak hanya itu, dalam sidang yang berlangsung dramatis ini, jaksa juga meminta Hasnaeni membayar pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17 miliar) dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.

Hasnaeni tidak sendirian dalam tindak pidana korupsi ini. Ia didakwa bersama-sama dengan Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020, Jarot Subana, serta eks Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita, Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk 2018-2020, Kristadi Juli Hardjanto. Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya memberantas korupsi di sektor bisnis Indonesia.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow