Kutip Alkitab di Sidang Pleidoi, Mario Dandy: Saya Selalu Meminta Ampunan Tuhan dan Mohon David Segera Pulih

Terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo, telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (22/8/2023).

22 Aug 2023 - 12:28
Kutip Alkitab di Sidang Pleidoi, Mario Dandy: Saya Selalu Meminta Ampunan Tuhan dan Mohon David Segera Pulih
Mario Dandy saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora. Sidang tersebut digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Jakarta, (afederasi.com) -Terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo, telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (22/8/2023). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Mario membacakan pernyataan yang mengungkapkan isi hati dan pikirannya yang tergores di balik jeruji Lembaga Permasyarakatan Salemba.

"Saya ingin memohon kesempatan ini untuk menyampaikan isi hati dan pikiran yang saya tuliskan di balik jeruji Lembaga Permasyarakatan Salemba," kata Mario dalam pleidoinya.

Dengan pandangan tertunduk di ruang sidang, Mario mengakui rasa penyesalan dan permintaan maafnya atas tindak penganiayaan yang ia lakukan terhadap David Ozora.

"Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus, saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Critalino David Ozora," ungkap Mario.

Mario juga mengakui bahwa perbuatannya yang merugikan David telah menimbulkan rasa bersalah yang mendalam di hatinya.

"Saya menyadari bahwa tidak ada yang dapat saya lakukan untuk mengubah apa yang telah terjadi. Namun, penyesalan dan rasa bersalah selalu menyertai diri saya saat ini," ujar Mario.

Meskipun demikian, Mario tetap berdoa untuk kesembuhan David dan memohon ampunan kepada Tuhan.

"Saya tidak berhenti memohon ampun kepada Tuhan dan mendoakan agar Saudara David bisa pulih dan mendapatkan kesehatannya kembali," sambungnya.

Mario mengutip sebuah ayat dari Alkitab, yaitu Injil Lukas 1 ayat 37: "Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," sebagai ekspresi keyakinannya bahwa kesembuhan bagi David masih mungkin terjadi.

Tuntutan Hukuman dan Restitusi Terhadap Mario
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Mario dengan hukuman penjara selama 12 tahun pada sidang sebelumnya. Jaksa berpendapat bahwa tindakan Mario terhadap David adalah tidak manusiawi dan bersifat sadis.

Tidak ada hal yang dianggap meringankan perbuatan Mario dalam tuntutan tersebut.

Tak hanya hukuman penjara, Mario juga diminta membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp 120 miliar. Apabila Mario tidak mampu membayar, maka akan ditambahkan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow