Jimly Asshiddiqie Tanggapi Penolakan Jadwal Putusan MKMK dan Sorotan Batas Usia Capres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah memberikan respons terhadap penolakan Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengenai jadwal putusan MKMK.
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah memberikan respons terhadap penolakan Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengenai jadwal putusan MKMK.
Dalam sidang pemdahuluan yang digelar hari ini, Petrus Selestinus meminta agar MKMK memberikan waktu dan tidak memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim pada 7 November 2023. Tetapi Jimly Asshiddiqie meyakini bahwa keputusan tersebut harus menyesuaikan tahapan pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, beberapa terlapor meminta agar putusan ditetapkan sebelum penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Jimly juga menyoroti Batas Usia Capres dalam perkara ini.
Menurut Jimly Asshiddiqie, keputusan MKMK harus mengikuti tahapan pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beberapa terlapor dalam perkara ini meminta agar putusan tersebut ditetapkan sebelum penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Jimly menekankan bahwa putusan MKMK ini berkemungkinan akan mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Batas Usia Capres menjadi sorotan penting dalam konteks ini.
Jimly Asshiddiqie menyatakan kekhawatiran bahwa jika majelis baru dibentuk tanpa melibatkan hakim terlapor, maka putusan MKMK bisa berubah. Jika perubahan tersebut terjadi setelah pencapresan selesai, maka tidak akan mungkin lagi mengubahnya. Batas Usia Capres merupakan faktor kunci dalam penilaian ini. Denny Indrayana, pelapor dalam kasus ini, meminta percepatan dalam putusan sebelum tanggal 8 November. Jimly Asshiddiqie dan pihak MKMK sedang mempertimbangkan permintaan tersebut.
Jimly sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pihaknya akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam waktu dekat. Putusan yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden rencananya akan diumumkan pada 7 November 2023. Tanggal 8 November adalah batas waktu terakhir untuk perubahan pasangan calon, dan Jimly menegaskan bahwa pihak MKMK akan memenuhi permintaan tersebut.
Jimly Asshiddiqie juga menyoroti pentingnya putusan segera dalam konteks kepastian hukum dan keadilan dalam situasi politik saat ini. Dia menyatakan bahwa keputusan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat politik Indonesia mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Pihak MKMK berupaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam putusan mereka yang berkaitan dengan Batas Usia Capres dan Batas Usia Cawapres. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


