Kontroversi Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres dan Dampaknya pada Pilpres 2024

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden menuai polemik yang mendalam.

20 Oct 2023 - 08:34
Kontroversi Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres dan Dampaknya pada Pilpres 2024
Menko Polhukam Mahfud Md. (Suara.com/Rakha)

Jakarta, (afederasi.com) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden menuai polemik yang mendalam. Banyak yang menduga bahwa putusan MK ini mungkin akan membuka jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

MK mengeluarkan keputusan yang mengejutkan dengan mengabulkan permohonan perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A. Lebih mengejutkan lagi, Almas diketahui sebagai seorang penggemar Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo. Selain itu, salah satu hakim yang memutuskan permohonan Almas adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan, "Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian." Hal ini berarti bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182, yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden, dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi dalam menerima permohonan tersebut adalah adanya banyak pemimpin muda yang saat ini menjabat di berbagai wilayah.

"Hakim Konstitusi lainnya, M Guntur Hamzah, menjelaskan, "Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, dengan syarat tertentu yang sederajat, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Menko Polhukam Mahfud Md, yang juga merupakan calon wakil presiden, mengkritik putusan MK tersebut sebagai kesalahan fundamental. Ia mengungkapkan ketidaksetujuannya dalam sebuah wawancara yang diunggah di akun Instagram Najwa Shihab. Mahfud mengingatkan bahwa MK seharusnya tidak membuat keputusan semacam itu, tetapi begitu keputusan tersebut dikeluarkan, itu menjadi mengikat dan final.

Najwa Shihab kemudian menanyakan apakah Mahfud menyukai putusan MK tersebut, dan dengan kejujuran Mahfud mengatakan bahwa ia tidak menyukainya. Ia memandang keputusan tersebut sebagai kesalahan yang mendasar.

Ketika ditanya apakah hakim MK telah melanggar etika, Mahfud menjelaskan bahwa hakim tidak boleh mengadili perkara yang melibatkan keluarga mereka. Prinsip hukum "nemo judex in causa sua" melarang orang yang memiliki hubungan keluarga untuk mengadili kasus yang melibatkan diri mereka sendiri. Mahfud menegaskan pentingnya etika dan prinsip-prinsip hukum dalam proses hukum. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow