Komisi I DPRD Minta Bagian Hukum Untuk Tegas Panggil OPD yang Ranperdanya Belum Jadi
Trenggalek, (afederasi.com) - Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek minta bagian hukum untuk tegas memanggil OPD yang mengusulkan Ranperda. Terutama terkait sejauh mana progresnya hingga Juli 2023 belum jadi Ranperdanya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin usai pimpin rapat kerja bersama mitra OPD dengan agenda pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023, Rabu (9/8/2023).
Menurut Alwi, Kabag Hukum ini mengkoordinir usulan-usulan Ranperda bupati. Dimana OPD itu di dalam Propemperda mengusulkan Ranperda.
"Maka dari itu kita minta bagian hukum untuk tegas memanggil Kepala OPD progresnya seperti apa," ungkapnya.
Karena lanjut Alwi, mereka mengusulkan Ranperda dan sudah ada anggarannya. Dan seharusnya itu ditagih, karena ini kewenangan Kabag Hukum untuk mengkoordinir itu.
Alwi juga menjelaskan, pemanggilan terhadap OPD itu bisa dilakukan melalui Sekda atau melalui Bapemperda juga bisa.
Kemudian tadi terkait usulan para Camat. Mereka tadi menyampaikan untuk di anggarkan terkait program Mening Deh.
" Alasannya, mereka sebelumnya tidak di anggarkan. Dan alhasil sudah ada tambahan masing-masing kecamatan itu mendapat tambahan Rp 20 juta," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?


