Ketua Dewan Pendidikan Lamongan Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMP

Sekolah itu ruang pendidikan, bukan tempat yang mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun. Apalagi jika dilakukan oleh guru yang seharusnya menjadi teladan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

21 Apr 2026 - 18:53
Ketua Dewan Pendidikan Lamongan Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMP
Ketua Dewan Pendidikan Lamongan Sutardi (Iyan Farikh/afederasi.com

Lamongan, (afederasi.com) – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan, Sutardi, menyoroti serius dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum guru terhadap siswa di SMPN 1 Lamongan. Ia menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Sutardi yang juga merupakan dosen di Universitas Islam Darul Ulum Lamongan mengaku prihatin atas insiden tersebut. Menurutnya, sekolah pada hakikatnya adalah tempat pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai moral, sehingga segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh tenaga pendidik.

“Sekolah itu ruang pendidikan, bukan tempat yang mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun. Apalagi jika dilakukan oleh guru yang seharusnya menjadi teladan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, Sutardi menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara tegas oleh pihak terkait. Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penyelesaian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan bagi semua pihak. Ia juga berharap, jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka oknum guru yang bersangkutan harus diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara proporsional. Jika terbukti, tentu harus ada sanksi yang tepat, agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.

Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian bersama, sekaligus momentum untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Menurutnya, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan alarm keras bagi ekosistem pendidikan. Pendekatan yang diambil haruslah komprehensif, tidak hanya fokus pada pemberian sanksi secara reaktif, tetapi juga pada perbaikan sistemik sebagai langkah preventif.

Sutardi memaparkan beberapa langkah solusi strategis yang dapat ditempuh. Pertama adalah respons segera atau manajemen krisis, di mana Dewan Pendidikan mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan investigasi objektif demi memastikan kronologi kejadian jelas tanpa ada yang ditutup-tutupi. Selain itu, perlindungan siswa harus diprioritaskan melalui pendampingan psikologis atau trauma healing, serta penegakan kode etik berupa sanksi administratif bagi guru sesuai UU dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah.

Kedua, solusi jangka menengah melalui penguatan sistem pengawasan. Hal ini mencakup revitalisasi Bimbingan Konseling (BK) agar menjadi wadah mediasi konflik, bukan sekadar polisi sekolah. Selain itu, perlu adanya pelatihan manajemen kelas dan emosi bagi pendidik mengenai disiplin positif, serta penciptaan sistem pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Ketiga adalah solusi jangka panjang untuk membangun budaya sekolah. Hal ini dapat dilakukan melalui pakta integritas anti-kekerasan yang melibatkan guru, siswa, dan orang tua. Di sisi lain, peran Dewan Pendidikan juga mencakup kajian terhadap beban kerja atau tekanan mental yang dialami guru di lapangan guna menjaga hak anak untuk mendapatkan rasa aman secara berkelanjutan. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow