Gibran Rakabuming Raka Hormati Keputusan PDI Perjuangan Terkait Pemberhentian Bobby Nasution
Calon Wakil Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, dengan tegas menghormati usulan pemecatan atau pemberhentian Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang juga adik iparnya dan merupakan kader PDI Perjuangan.
Medan, (afederasi.com) - Calon Wakil Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, dengan tegas menghormati usulan pemecatan atau pemberhentian Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang juga adik iparnya dan merupakan kader PDI Perjuangan. Gibran menyatakan, "Ya, kita hormati keputusan dari partai ya. Itu saja," ujar Gibran dalam kunjungannya di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (19/11/2023), seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Hasyim, Ketua DPC PDIP Kota Medan, menyatakan pada pekan ini bahwa Bobby Nasution, yang menjabat sebagai Wali Kota Medan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat paripurna di kantor DPRD Kota Medan pada Selasa (14/11/2023). Hasyim menegaskan, "Surat itu sudah jelas, kami akan usulkan nanti untuk diberhentikan (Bobby Nasution, red)."
DPC PDIP Kota Medan telah menerbitkan surat Nomor: 217/IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 tertanggal 10 November 2023, yang berisi pemberitahuan kepada Bobby Nasution. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Hasyim sebagai ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan Robi Barus, telah ditembuskan ke DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara.
Surat pemberitahuan mencakup sembilan poin, termasuk surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 5675/IN/DPP/XI/2023, yang mengundang klarifikasi Bobby Nasution atas dukungan pasangan calon presiden/wakil presiden KIM. Klarifikasi tersebut dilakukan oleh Bobby Nasution di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, pada Senin (6/11). Dalam klarifikasinya, Bobby Nasution diberikan waktu tiga hari untuk mengundurkan diri dan mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan.
Meskipun diberikan waktu, Bobby Nasution tidak menyerahkan surat pengunduran diri maupun KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan hingga batas waktu yang ditentukan oleh DPP PDI Perjuangan. Hasyim menyatakan, "Surat pemberitahuan kepada beliau karena tidak lagi mematuhi peraturan dan keputusan partai. Artinya kode etik dan ketentuan partai tidak dijalankan, maka beliau tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PDI Perjuangan."
Hasyim juga menegaskan bahwa kewenangan untuk memberhentikan atau mencopot Bobby Nasution berada di tangan DPP PDI Perjuangan. DPC PDI Perjuangan Kota Medan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan. "Kalau masalah pemecatan itu, kita serahkan sepenuhnya kepada DPP PDI Perjuangan. Kalau DPC tidak ada kewenangan untuk melakukan pemecatan," ungkap Hasyim sebagaimana dilansir oleh Antara.(mg-3/mhd)
What's Your Reaction?



