Gerebek Hiburan Malam di Tulungagung, Petugas Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Hexa

Petugas gabungan Tulungagung menggelar razia miras. Tempat hiburan malam Hexa kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin operasional OSS.

16 May 2026 - 17:26
Gerebek Hiburan Malam di Tulungagung, Petugas Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Hexa
Petugas sita puluhan botol miras ilegal di Hexa (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Tim gabungan dari Polres Tulungagung, Kodim 0807, Satpol PP, Disperindag, serta DPMPTSP Kabupaten Tulungagung menggelar razia besar-besaran menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal pada Jumat (15/5/2026) malam. Operasi ini menyasar sejumlah toko kelontong hingga tempat hiburan malam yang disinyalir nekat menjual minuman beralkohol (minol) tanpa mengantongi izin resmi.

Petugas mengawali penyisiran di Toko Juragan 24 yang berlokasi di Jalan KH Abdul Fattah. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen usaha, petugas memastikan seluruh perizinan toko tersebut lengkap dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Aparat gabungan kemudian bergeser menuju tempat karaoke Maestro di Jalan Soekarno-Hatta. Kendati demikian, petugas tidak menemukan satu pun minuman beralkohol di lokasi tersebut. Pemeriksaan pun berlanjut ke tempat hiburan malam Hexa yang berada di jalur yang sama. Di lokasi terakhir inilah petugas menemukan pelanggaran.

"Kami menemukan penjualan minuman keras di tempat hiburan malam Hexa. Untuk Maestro nihil," ujar salah satu petugas DPMPTSP Tulungagung, Winaryo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/5/2026).

Sebelum petugas merangsek masuk, pihak Hexa diketahui sempat mempromosikan paket minol bertajuk “Twin Bottle” melalui layar multimedia di dalam hall. Namun, tayangan promosi tersebut mendadak hilang saat aparat memasuki ruangan. Tidak hanya itu, manajemen Hexa berdalih bahwa selebaran paket promosi miras yang terpampang di meja resepsionis merupakan program lama yang sudah tidak berlaku.

Kecurigaan petugas terbukti saat melakukan penggeledahan di area bar hall. Petugas menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan di bawah meja. Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas penjualan minol, manajemen Hexa tidak mampu memperlihatkannya kepada petugas Disperindag dan DPMPTSP.

"Karena tidak memiliki izin operasional penjualan minol, petugas menyita dua kardus berisi minuman keras," tegas Winaryo.

Winaryo menambahkan, manajemen Hexa sebenarnya memiliki izin usaha keluaran tahun 2022. Namun, izin tersebut belum dimutakhirkan dengan izin operasional penjualan minuman beralkohol yang saat ini wajib diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Untuk izin usahanya sudah ada, tapi izin operasional penjualan minol belum ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Tulungagung, Kompol Maga Fidri Isdiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari tempat hiburan malam tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 8 botol Grand Royal, 6 botol Atlas, 3 botol Anggur API, dan 3 botol Anggur Orang Tua.

“Total ada 20 botol minuman keras yang kami amankan,” kata Kompol Maga.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku.

“Kami bawa ke Satresnarkoba. Nanti perkaranya juga ditangani Satresnarkoba,” pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow