Enam Warga Binaan Rutan Situbondo Terima Remisi Khusus Natal 2025

25 Dec 2025 - 12:21
Enam Warga Binaan Rutan Situbondo Terima Remisi Khusus Natal 2025
Kepala Rutan Situbondo saat memberikan petikan remisi Natal kepada WBP Nasrani (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025. Pengurangan masa pidana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 dilaksanakan secara khidmat di Aula Baharudin Lopa Rutan Kelas IIB Situbondo, Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Situbondo, Suwono, dan diikuti jajaran petugas pemasyarakatan serta perwakilan warga binaan Nasrani.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Situbondo, Suwono membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Pemerintah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan di Indonesia yang menerima Remisi Khusus serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025.

“Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dengan mengikuti seluruh tahapan pembinaan ke depan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif di tengah masyarakat,” demikian amanat yang disampaikan.

Suwono menjelaskan, enam warga binaan Nasrani penerima remisi di Rutan Situbondo memperoleh pengurangan masa pidana yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan. Besaran remisi tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian sikap dan perilaku selama mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu penerima remisi, Viktor, mengungkapkan rasa syukur atas Remisi Khusus Natal yang diterimanya. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kado Natal yang penuh makna dan menumbuhkan harapan baru untuk memperbaiki diri.

“Remisi ini sangat berarti bagi kami. Ini menjadi dorongan untuk terus berubah dan menjalani hidup yang lebih baik ke depan,” tuturnya.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 diharapkan mampu menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk menaati aturan, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow