Diduga Mencabuli Bocah, Seorang Nelayan Asal Probolinggo Diamankan Warga
Situbondo, (afederasi.com) – AG (35) asal Kabupaten Probolinggo diamankan oleh perangkat desa di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Ditangkapnya pria yang berprofesi sebagai nelayan ini karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah (8 tahun) asal Kampung Pesisir Situbondo, Senin (16/1/2023).
Untuk menghindari terjadinya amukan massa terhadap terduga pelaku, petugas Polsek setempat langsung membawa AG (35) ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya perangkat desa di kampung pesisir di Kecamatan Banyuputih membawa terduga pelaku ke Mapolsek setempat.
Diperoleh keterangan, terungkapnya terduga pelaku mencabuli bocah kelas II SD di areal perkebunan setempat itu, berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya. Seusai mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kepada perangkat desa setempat.
Selanjutnya perangkat desa setempat bergerak cepat guna mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya.
“Berdasarkan pengakuan korban, sebelum diajak ke areal perkebunan di kampung pesisir, korban yang bermain dengan dua temannya dipanggil pelaku. Saat itu, korban dikasih uang sebesar Rp3000,” ungkap pengacara korban, Syaiful Bakri , Selasa (17/1/2023).
Syaiful juga mengatakan untuk saat ini selain pada fokus pendampingan masalah hokum. Pihaknya lebih mengutamakan pada psikologis anak, dan bekerja sama dengan Dinas Perempuan dan Anak.
"Saat ini kan anak sedang dalam kondisi yang terganggu psikologis nya, karena sudah melewati sejauh ini, dalam pemulihan ini kami bekerja sama dengan pihak-pihak lain, kita akan terus damping,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Banyuputih, Situbondo AKP Heru Purwanto membenarkan adanya terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang telah diamankan, setelah sebelumnya perangkat desa menyerahkan nelayan asal Kabupaten Probolinggo ke Mapolsek. Namun, karena khawatir terduga pelaku akan dihakimi puluhan warga pesisir.
“Kami langsung melimpahkan proses penyelidikan, dugaan kasus pencabulan anak dibawa umur ke unit PPA Satreskrim Polres Situbondo, termasuk menyerahkan terduga pelaku ke Mapolres Situbondo,” pungkasnya. (vya/dn)
What's Your Reaction?