Cek Proyek di Pemkab Jember Ditenderkan atau Penunjukan Langsung?
Jember, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menginformasikan secara terbuka proses pengadaan barang dan jasa, tender maupun non tender.
Hal tersebut bisa diakses melalui website resmi di https://lpse.jemberkab.go.id.
Bertujuan untuk mempermudah semua pihak dalam mengawasi kegiatan, pekerjaan, yang dibiayai oleh uang negara supaya uang tersebut betul-betul digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Namun, proses tersebut diduga masih kurang transparan. Hal itu, diungkapkan Iswahyudi salah satu rekanan, di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.
Menurut dia, ada paket yang seharusnya ditenderkan, tapi sesuai data yang ada di lpse Kabupaten Jember paket tersebut, masuk dalam pekerjaan pengadaan langsung (PL) atau non tender.
"Paket pekerjaan tender dinon tenderkan," kata Iswahyudi, Selasa (20/5/2025).
Sebab, lanjut Iswahyudi. Nilai kontrak pekerjaan di atas 200 juta prosesnya harus ditenderkan.
"Seperti yang kita ketahui bahwa, nilai kontrak diatas 200 juta ditenderkan, bukan dilaksanakan dengan penunjukan langsung," jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk paket pekerjaan konstruksi diatas Rp 200 juta.
Dan, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah melalui penyedia - paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 200 juta harus dilakukan melalui proses tender yang terbuka dan transparan.
Selain itu, kata Iswahyudi. Dokumen Pengadaan, dokumen pengadaan harus lengkap dan jelas, termasuk spesifikasi teknis, syarat-syarat, dan prosedur pengadaan.
Adapun, data paket yang dimaksud sesuai data, Lpse Kabupaten Jember
kode pekerjaan 10125609000 dengan nama paket peningkatan Jalan Glagahwero - Plalangan (Lanjutan) Kecamatan Kalisat.
Nilai pagu paket Rp 390.000.000.
Sumber dana APBD Kabupaten Jember tahun 2025.
Pemenang kontrak CV KHAYA ALAM Dsn Kantong Kemiri Panti - Jember (Kab.) - Jawa Timur dengan Nilai Rp. 381.909.789,03.
Yang menjadi pertanyaan, kata Iswahyudi apakah pekerjaan tersebut diatas tidak ditenderkan. Petunjuk pelaksanaan dan tehnis sudah ada sosisalisasi terhadap rekanan lewat Dinas PU Kalo memang Itu aturan yang terbaru misal sekarang penunjukan langsung menjadi dibawah Rp 400 juta.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU BM SDA Jember, Arif Liyantono saat dikonfirmasi melalui jaringan whatsapp belum bisa memberi statment. (gung)
What's Your Reaction?


